Pelaksanaan Pewarisan Harta Pada Masyarakat Muslim Antar Suku Di Kabupaten Pasaman

Nofiardi, Nofiardi (2017) Pelaksanaan Pewarisan Harta Pada Masyarakat Muslim Antar Suku Di Kabupaten Pasaman. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Fulltext)
01 Disertasi Nofiardi (15).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dimotivasi oleh keanekaragaman penduduk yang mendiami Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Di samping didiami oleh orang Minang dengan sistem matrilinealnya, di daerah ini juga bermukim orang Mandailing dengan sistem patrilinealnya dan orang Jawa dengan sistem parental atau bilateralnya. Penekanan penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui kecenderungan masyarakat muslim di Kabupaten Pasaman dalam melaksanakan pewarisan harta, (2) mengetahui hukum kewarisan yang dipakai oleh masyarakat yang melakukan perkawinan campuran antar suku, dan (3) mengetahui proses penyelesaian sengketa warisan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan antropologi hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan angket. Teknik ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang mendalam tentang pelaksanaan pewarisan harta pada masyarakat muslim antar suku di Kabupaten Pasaman. Dari penelitian yang telah penulis lakukan ditemukan beberapa kesimpulan, bahwa dalam pelaksanaan pewarisan harta terdapat perbedaan, baik menurut adat Minang, Mandailing, dan Jawa. Pewarisan menurut Mandailing dan Jawa berarti peralihan harta, sedangkan menurut adat Minang, pewarisan berarti peralihan fungsi atau peralihan peranan pengurusan harta. Perbedaan semakin terlihat ketika berbicara tentang sebab-sebab ahli waris mendapatkan harta warisan. Menurut hukum kewarisan Islâm, sebab-sebab seseorang ahli waris mendapatkan harta warisan karena ada hubungan kekerabatan dan hubungan perkawinan. Hubungan kekerabatan menurut hukum kewarisan Islâm tidak hanya yang perempuan saja, atau laki-laki saja tetapi kerabat itu termasuk laki-laki dan perempuan. Sementara kekerabatan menurut Minang hanya terbatas pada hubungan darah melalui perempuan dan keturunannya melalui garis perempuan. Berbeda dengan Mandailing, sebab-sebab hubungan kewarisan sematamata hanya karena hubungan kekerabatan, tidak ada karena hubungan perkawinan, dalam hal ini sama dengan Minang. Perbedaannya, yang termasuk kerabat menurut Mandailing hanya anak-anak, sedangkan kemenakan tidak termasuk kerabat. Anak-anak ini tidak sama pula antara laki-laki dan perempuan, tetapi yang diprioritaskan adalah anak laki-laki. Pewarisan menurut suku Jawa, sebab-sebab ahli waris mendapatkan harta warisan dari pewarisnya karena hubungan kekerabatan dan hubungan perkawinan. Kekerabatan menurut suku Jawa bersifat bilateral, hal ini berarti bahwa garis keturunan ibu dan garis keturunan ayah kedudukannya sama. Anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama memperoleh bagian dalam warisan. Perbedaan juga terdapat dalam bentuk-bentuk peralihan harta, baik menurut Minang, Mandailing, dan Jawa. Dalam hukum kewarisan Islâm, peralihan harta karena semata-mata akibat kematian, sedangkan wasiat tidak termasuk ke dalam warisan, karena dalam Islâm yang dinamakan pewarisan adalah ah. Minang dan Mandailing dalam hal ini hampir sama dengan hukum kewarisan Islâm. Perbedaan terdapat pada suku Jawa, karena sebagian sudah membagi harta warisan ketika pewaris masih hidup dalam bentuk wasiat, ini berarti wasiat menurut suku Jawa masuk ke dalam warisan ( ah). Dalam pelaksanaan pewarisan harta di Kabupaten Pasaman tidak bisa dilepaskan dari bentuk perkawinan yang dilakukan sebelumnya. Jika perkawinan dilakukan menurut adat Minang, di mana suami tinggal dan menetap di rumah isterinya, maka di sini berlaku pewarisan menurut adat Minang. Pelaksanaan pewarisan harta menurut adat Minang ini terlihat ketika mencari garis kekerabatan, karena bagi orang Minang, pada dasarnya anak lakilaki dan anak perempuan itu tidak ada bedanya, tetapi perbedaan dapat dilihat dari garis cucu. Karena yang dapat itu adalah cucu perempuan dari anak perempuan, maka ini masih matrilineal. Tetapi kalau dapat anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki) berarti sudah menyimpang, sementara penyimpangan seperti ini tidak penulis temukan di lapangan. Walaupun ada sebagian yang membagi harta pencariannya berdasarkan asas bilateral. Dalam hal ini hasil penelitian penulis sama dengan penelitian Amir Syarifuddin, namun di sisi lain terdapat perbedaan. Letak perbedaan penelitian ini dengan hasil penelitian lain, bahwa pewarisan menurut suku Minang di Kabupaten Pasaman bukan peralihan peranan atau peralihan fungsi tetapi peralihan harta. Di samping itu pewarisan bersifat individual, bilateral, dan wasiat dipahami sebagai warisan. Inilah bentuk ‘keunikan’ pelaksanaan pewarisan harta pada suku Minang di Kabupaten Pasaman. Bagi suku Mandailing dengan adat manjujur membagi harta warisan lebih banyak untuk anak laki-laki daripada anak perempuan, sedangkan rumah dihuni oleh anak laki-laki paling kecil. Memang ada sebagian yang membagi sama banyak antara anak laki-laki dengan anak perempuan atau anak laki-laki memperoleh lebih dari anak perempuan, tetapi kelebihannya tidak terlalu banyak. Ini sudah mengarah pula kepada kewarisan bilateral, keunikan lain memahami wasiat sebagai ah. Sementara bagi suku Mandailing dengan adat rantau, di mana suku anak seperti Nasution, tetapi Nasution itu dari suku ibunya melaksanakan pewarisan harta hampir sama dengan adat Minang. Begitu pula pelaksanaan pewarisan harta bagi masyarakat yang melakukan perkawinan campuran antar suku. Bisa berdasarkan kepada adat Minang, adat Mandailing, dan dengan jalan kompromi tergantung dengan adat yang dipakai ketika melangsungkan perkawinan. Jika terjadi persoalan dalam pelaksanaan pewarisan harta, mereka cenderung menyelesaikannya secara kekeluargaan. Hal ini diperkuat dengan jarangnya data perkara warisan yang masuk ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Waris Islam
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Zulfitri Zulfitri
Date Deposited: 16 Jul 2026 04:47
Last Modified: 16 Jul 2026 04:47
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/34619

Actions (login required)

View Item View Item