Nasution, Muhammad Arsad (2017) Hukum Islam tentang Ketenagakerjaan: Analisis terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Fulltext)
Muhammad arsad.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (15MB) |
Abstract
Rumusan masalah muncul dalam penelitian ini adalah (1) Ketentuan umum ketenagakerjaan menurut hukum Islam. (2) Bagaimana kesejahteraan tenagakerja menurut hukum Islam. (3) Bagaimana keselamatan dan kesehatan pekerja menurut hukum Islam. (4) Bagaimana jaminan sosial tenagakerja menurut hukum Islam. (5) Bagaimana outsourcing menurut hukum Islam (6) Bagaimana pengawasan pemerintah terhadap perlindungan pekerja menurut hukum Islam, (7) Bagaimana Analisis hukum Islam terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nonor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan fikih ketenagakerjaan menurut hukum Islam, dan memberikan analisis terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bercorak penelitian kepustakaan (library research) berorientasi pada ayat-ayat Al-Qur'an, hadits-hadits Nabi SAW, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan kitab-kitab fikih imam mazhab, serta kitab-kitab hukum Islam lainnya yang berkenaan dengan ketenagakerjaan. Data-data yang diperoleh akan dianalisis dengan pendekatan ushul fiqh dalam istimbath hukum dan penyajiannya secara analisis deskriftip. Temuan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa prinsip dasar ketenagakerjaan menurut hukum Islam adalah Islam membolehkan sistem pengupahan (akad ijarah) antara pekerja dengan pemberi kerja dengan persyaratan terpenuhinya unsur-unsur ketenagakerjaan. Kesejahteraan pekerja menurut hukum Islam dalam bentuk upah kerja dapat dilakukan dengan tiga cara: Pemberian upah pada batasan upah minimum. Pemberian upah berdasarkan standar kelayakan (ujr al-mitsil). Pemberian upah harus adil dan transparan serta tepat waktu. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) menurut hukum Islam harus diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang bersumber dari dana zakat, infak, sadaqah, wakaf, kharaj, dan dana-dana umum lainnya yang dimiliki pemerintah yang meliputi Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Outsourcing menurut hukum Islam identik dengan syirkah abdan. Bentuk outsourcing yang dapat ditolerir oleh hukum Islam adalah outsourcing borongan kerja, sedangkan outsourching dalam bentuk perusahaan penyedia tenaga kerja tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur kezhaliman terhadap pekerja. Perlindungan pekerja menurut hukum Islam merupakan kewajiban pemberi kerja yang meliputi; Keamanan pekerja dan kesehatan pekerja Pemerintah sebagai ulil amri menurut hukum Islam harus memberikan pengawasan terhadap perlindungan pekerja dengan mengeluarkan regulasi yang mengangkat martabat dan kesejahteraan mereka, memberikan hak mengeluarkan pendapat bagi para pekerja melalui perwakilan-perwakilan mereka (serikat pekerja), dan memberikan sanksi tegas kepada para pemberi kerja yang memberikan perlakuan sewenang-wenang terhadap para pekerja. Analisis hukum Islam tentang ketenagakerjaan terhadap Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah system perjanjian kerja berdasarkan outsourcing tidak dapat diterima oleh hukum Islam, kesejahteraan pekerja harus memenuhi kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan, sumber dana jaminan social tidak boleh diambil dari upah pekerja, dan pengawasan ketenagakerjaan harus dalam bentuk muhtasib dengan lembaga hisbah.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam, Ketenagakerjaan |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih Tajuk Subjek > 300 Ilmu Sosial > Ilmu Ekonomi > Ekonomi Perburuhan |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam |
| Depositing User: | Zulfitri Zulfitri |
| Date Deposited: | 12 Jun 2026 00:19 |
| Last Modified: | 12 Jun 2026 00:19 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33177 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
