Pandangan Hukum Islam Tentang Istri Mencari Nafkah Di Luar Rumah Dan Implikasinya Terhadap Harta Bersama

Elimartati, Elimartati (2016) Pandangan Hukum Islam Tentang Istri Mencari Nafkah Di Luar Rumah Dan Implikasinya Terhadap Harta Bersama. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Fulltext)
Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap istri yang mencari nafkah di luar rumah tangga , bagaimana implikasi harta pencarian istri terhadap harta bersama, dan bagaimana kebijakan hakim memutuskan perkara harta bersama bila terjadi putusnya perkawinan yang istri bekerja mencari nafkah di luar rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pandangan hukum Islam terhadap istri mencari nafkah di luar rumah tangga, mengetahui implikasi harta pencarian istri terhadap harta bersama dan menganalisis kebijakan hakim memutuskan perkara harta bersama bila terjadi putusnya perkawinan yang istri berperan sebagai pencari nafkah di luar rumah tangga. Secara teoritis kegunaan dari penelitian diharapkan dapat memperkaya khazanah intelektual hukum Islam, terutama menjelaskan hukum istri mencari nafkah di luar rumah tangga dan implikasinya terhadap harta bersama. Secara praktis dari penelitian ini diharapkan berguna oleh masyarakat sebagai pedoman bagi pemerhati hukum Islam, praktisi hukum dan bagi masyarakat dalam hukum perkawinan/ al-ahwal al-syakhshiyah. Secara formal untuk memenuhi syarat menyelesaikan program doktor (S.3) di Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang Penelitian ini mengunakan metode kualitatif normatif, data penelitian bersumber dari buku fikih, tafsir, hadis, hukum positif, dan putusan pengadilan, dengan mengunakan tehnik pengumpulan data telaah buku dan putusan pengadilan, terhadap data yang terkumpul dilakukan content analisis (analisis isi). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Hukum Islam tidak melarang istri bekerja mencari nafkah. Kegiatan mencari nafkah bagi istri merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ketentuan hukum istri mencari nafkah di luar rumah sangat erat kaitannya dengan kondisi kemampuan suami menafkahi keluarganya dan kemampuan istri memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam hukum Islam, serta dampak yang timbul dari pekerjaannya. Hukum asal istri mencari nafkah adalah ibahah ( boleh), hukum asal ini dapat berubah menjadi sunat, makhruh dan haram. Hukum istri bekerja mencari nafkah dalam kondisi suaminya tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya dapat dikatakan sunat, merupakan usaha memenuhi kebutuhan kelurganya, untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah. Dengan syarat perempuan itu mampu dan mempunyai keterampilan atau ilmu yang memadai untuk bekerja, serta izin dari suaminya. Hukum istri bekerja di luar rumah mencari nafkah adalah makhruh, apabila suaminya mempunyai kemampuan untuk menafkahi istri, alasan istri bekerja di luar rumah bukan dorongan untuk mencari nafkah keluarga, melainkan karena sekedar mencari eksistensi dirinya ditengah masyarakat, untuk meningkatkan status sosial dan menghindari rasa bosan di rumah atau mengisi waktu kosong. Hukum istri bekerja mencari nafkah di luar rumah haram bila ia bekerja akan menimbulkan dampak negatif untuk keluarga dan tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang digariskan dalam hukum Islam. Hasil pencarian istri yang bekerja di luar rumah, ditinjau dari fikih adalah merupakan milik pribadi istri, yang dapat dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain. Harta hasil pencarian istri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35, termasuk harta bersama dalam perkawinan . Bilaharta pencarian suami dan istri merupakan harta bersamadalam perkawinan, maka kebutuhan keluarga diambilkan dari harta bersama , suami tidak dapat dituntut secaralangsung memberi nafkah pada keluarganya karena suamitidak punya harta pribadi lagi dari harta pencahariannya.Konsep harta bersama merupakan pembaharuan fikih yang disebut fikih kontemporer, hal ini berimplikasi terhadapkewajiban suami menafkahi istri dan anak-anaknya. Bilaterjadi perceraian maka harta bersama dalam perkawinandapat dibagi dua atau sesuai dengan saham yang dominan dari jumlah harta yang diperoleh. Apabila terjadi perceraian, maka peran istri sebagai pencari nafkah, dapat menjadi pertimbangan bagi hakimdalam menentukan jumlah pembahagian suami dan istrimenyelesaikan perkara harta bersama. Hakim yang membagiharta bersama, tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 96 dan 97, tidaklah merupakan pelanggaran dari peraturan yang berlaku dan ketentuan hukum Islam. Karena dalam hal ini hakimmelakukan ijtihad dan tidak ada nash yang mengatur tentang harta bersama, hakim boleh berijtihad dan melakukan Contralegem

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Ekonomi Islam
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam
Tajuk Subjek > Agama Islam > Sosial dan Budaya Islam > Ekonomi Islam
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Zulfitri Zulfitri
Date Deposited: 09 Jun 2026 02:20
Last Modified: 09 Jun 2026 02:20
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33154

Actions (login required)

View Item View Item