Arsal, Arsal (2015) Perkawinan Beda Agama di Indonesia Ditinjau Menurut Hukum Islam. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Fulltext)
Fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Permasalahan yang muncul adalah maraknya terjadi kasus perkawinan beda agama atau keyakinan yang berbeda di negara Indonesia yang berpenduduk pluralis baik suku, ras, budaya dan agama. Fenomena ini terjadi ketika bangsa Indonesia telah mempunyai regulasi khusus tentang perkawinan, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Bila dicermati pasal demi pasal yang terdapat dalam undang-undang ini, maka tidak ada ditemukan pasal khusus dan penjelasan yang tegas tentang larangan untuk melangsungkan perkawinan beda agama tersebut. Larangan perkawinan seperti ini ada dijumpai dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya Pasal 40 dan 44. Meskipun demikian, perkawinan itu tetap saja terjadi karena pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, yakni yurisprudensi yang ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1400 k/Pdt/1986 yang dianggap sebagai kebijakan hukum untuk mengantisipasi kevakuman hukum. Seiring dengan itu, dalam konteks hukum Islam ditemukan fatwa ulama di Indonesia yang terhimpun dalam komunitas tertentu, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah yang menetapkan bahwa hukum perkawinan beda agama di Indonesia adalah haram. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh kelompok JIL dengan mengatakan bahwa bentuk perkawinan ini dibolehkan. Meskipun fatwa haramnya perkawinan beda agama telah dikeluarkan oleh mayoritas ulama di Indonesia, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa perkawinan beda agama atau beda keyakinan tersebut masih tetap terjadi di tengah-tengah masyarakat yang tidak menerimanya dengan baik, dan dapat dikatakan perkawinan beda agama dalam kondisi seperti ini dapat disebut dengan perkawinan problematik. Berdasarkan permasalahan ini, maka fokus penelitian dalam disertasi ini adalah ingin menemukan bagaimana ketentuan hukum Islam yang bersumberkan kepada al-Qur`an dan Sunnah dalam hal menyikapi kasus perkawinan beda agama seperti yang terjadi di negara Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara utuh kedudukan agama-agama yang berkembang dan dianut oleh penduduk Indonesia, bentuk pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia, dan terakhir kedudukan hukum perkawinan beda agama yang terjadi di negara Indonesaia menurut perspektif hukum Islam. Kajian ini menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Selanjutnya untuk menemukan jawaban dalam konteks hukum Islam, maka penelitian ini menggunakan tiga pendekatan sebagai dasar analisis, yaitu; Pertama, Pendekatan Sosio-Historik. Penelitian ini berusaha mengenal dan memahami bagaimana situasi dan kondisi bangsa Arab pada Abad VII Masehi, yang dalam suasana seperti itu Allah SWT. menurunkan wahyu-Nya kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai petunjuk bagi masyarakat. Kedua, Pendekatan Content Analisis (analisis isi) terhadap ayat-ayat al-Qur`an, terutama dengan mengetahui aspek nuzul dan aspek asbâb al-nuzȗl serta munasabah ayat yang akan ditelaˈah dan dikaji dengan menggunakan metode tafsir tahlili dan maudhu`i. Ilmu tafsir adalah sarana yang disediakan dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman untuk memahami kandungan al-Qur`an. Ketiga, Pendekatan fiqh (Normative Legalistic Approach), dengan berpijak kepada filsafat hukum. Judul di atas menghendaki pemikiran legalistic, sebab masalah perkawinan beda agama di Indonesia sarat dengan aspek hukum, sebab perkawinan ini akan menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti nasab anak, nafkah, perceraian dan kewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agama-agama yang berkembang dan dianut oleh warga Indonesia dapat diposisikan sebagai ahl al-kitâb, dengan pertimbangan bahwa istilah ahl al-kitâb yang disebut dalam al-Qur’an dengan berbagai derivasinya bukanlah komunitas umat yang masih berpegang dengan ajaran murni dari agama Yahudi dan Nasrani, akan tetapi suatu komunitas yang memeluk ajaran selain Islam yang ditandai dengan corak pengamalan keagamaanya yang masih berpegang dengan kitab. Karena itu yang menjadi simbol dari ahl al-kitâb itu adalah mereka yang masih membaca kitab suci dalam agamanya sekalipun ajaran tersebut telah terkontaminasi dengan ajaran syirik dan juga tidak terbatas kepada kelompok atau agama tertentu. Hal ini sekaligus menunjukkan perbedaan dengan kelompok musyrik yang ada ketika wahyu diturunkan. Adapun hukum perkawinan yang dilakukan oleh penduduk yang berbeda agama di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan bila ditinjau menurut ketentuan hukum Islam, maka perkawinan tersebut hukumnya mubah (boleh). Kebolehan menikah antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim didasarkan atas beberapa pertimbangan: Pertama, larangan menikah dengan wanita musyrikat, seperti tertera dalam Q.S. al-Baqarah ayat 221 meskipun bersifat umum akan tetapi maksudnya bukanlah umum melainkan berlaku khusus, yakni penyembah berhala (musyrik Mekkah) dan tidak termasuk kelompok ahl al-kitâb atau kitabiyat. Dengan demikian menikah dengan ahl al-kitâb dibolehkan berdasarkan Q.S. al-Maidah ayat 5 dengan menggunakan metode istinbathnya, yakni العام المخصص (teks umum berlaku khusus). Kedua, kebolehan menikah dengan wanita ahl al-kitâb dapat ditetapkan dengan metode nasakh (pembatalan hukum), maksudnya adalah larangan yang terdapat dalam Q.S. al-Baqarah ayat 221 telah dinasakh oleh Q.S. al-Maidah ayat 5, sebab surat al-Baqarah ayat 221 lebih dahulu diturunkan dari surat al-Maidah ayat 5. Ketiga, kebolehan menikah dengan wanita ahl al-kitâb dapat juga ditetapkan dengan metode Istitsna` (pengecualian), maksudnya kedua ayat itu wajib digunakan sebagai dalil dan tidak boleh ada yang dinasakhkan, sebab keduanya manshush. Jika ditetapkan bahwa pesan dalam Q.S. al-Baqarah ayat 221 dan Q.S. al-Maidah ayat 5 sama-sama diposisikan dengan musyrik, maka dikecualikan kebolehan menikah dengan musyrik ahl al-kitâb. Selanjutnya kebolehan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim didasarkan kepada pertimbangan dalil dan argumentasi sebagai berikut: Pertama, surat al-Mumtahanah ayat 10 bila ditinjau dari aspek nuzul dan sebabnya, maka ayat ini maksudnya adalah tertuju kepada orang-orang musyrik Makkah yang notabenenya penyembah berhala, dan tidak termasuk di dalamnya komunitas ahl al-kitâb. Kedua, jika ada hadits dari Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi SAW melarang wanita-wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim (ahl al-kitâb) dan tidak sebaliknya, maka hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah, sebab hadits ini setelah ditakhrij oleh ulama seperti terungkap dalam kitab Jâmiˈ al-Bayân tergolong hadits dhaˈif dan juga berdasarkan penelitian penulis terhadap rijal hadits tersebut. Di samping itu juga ada kejanggalan, yakni tidak ditemukan hadits itu dalam kitab-kitab hadits yang dibukukan. Ketiga, semua dalil, baik al-Qur’an maupun hadits yang terkait dengan perkawinan pada umumnya berisikan larangan-larangan dan dalam kasus ini tidak dijumpai dalil yang melarang. Jika tidak ada dalil yang melarang, maka dikembalikan kepada konsep dasar, yakni asal pada muamalah adalah mubah (boleh). Keempat, perempuan sama kedudukannya di depan hukum Allah sebagaimana sama dalam menerima taklif, kecuali jika ada dalil-dalil khusus yang membedakannya, maka hukum dapat dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Kelima, dalam kajian qiyas dinyatakan bahwa hukum yang terdapat dalam nash (hukum ashal) dapat disamakan dengan yang tidak disebutkan (hukum furu`), selama kedua hukum itu memungkinkan untuk di samakan dan tidak ada dalil yang melarangnya. Model penetapan metode ini populer disebut dengan istilah ألغاء الفارق (meniadakan perbedaan). Dalam konteks perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita ahl al-kitâb dibolehkan, maka perkawinan tersebut tentu juga dibolehkan kepada wanita muslimah, sebab masalah perbedaan jenis kelamin atau gender mesti dikesampingkan dalam hal ini, kecuali jika ada ditemukan dalil yang melarangnya. Demikianlah rumusan hasil penelitian ini penulis sampaikan yang pada akhirnya ada beberapa hal yang perlu penulis rekomendasikan kepada masyarakat Indonesia, yaitu: Pertama, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap regulasi tentang perkawinan di Indonesia agar kasus perkawinan beda agama di Indonesia mendapatkan kejelasan hukum dan tidak menimbulkan keresahan dan ketidak pastian hukum. Kedua, kepada para tokoh/ulama atau pemerhati hukum Islam agar didalam berijtihad tidak hanya mengedepankan kekhawatiran ketika menetapkan fatwa hukum perkawinan beda agama di Indonesia, akan tetapi seharusnya mengedepankan pemahaman yang mendalam dan terintegral terhadap nash-nash yang relevan sehingga hasil ijtihad tidak terkesan mengabaikan nash dan lebih mengedepankan ra`yu.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, Hukum Islam |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam |
| Depositing User: | Zulfitri Zulfitri |
| Date Deposited: | 25 May 2026 07:58 |
| Last Modified: | 25 May 2026 07:58 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33147 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
