Tinjauan Hukum Islam atas Pemikiran Muhammad Abdul Halim Umar Tentang Investasi Harta Wakaf

Ibrahimy, Arwim Al (2020) Tinjauan Hukum Islam atas Pemikiran Muhammad Abdul Halim Umar Tentang Investasi Harta Wakaf. Masters thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover - Dll)
cover - Dll.pdf - Published Version

Download (5MB)
[img] Text (Bab I)
Tesis BAB I.pdf - Published Version

Download (10MB)
[img] Text (Bab III)
Tesisi BAB III.pdf - Published Version

Download (19MB)
[img] Text (Bab V - Dapus)
Tesis BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (35MB)
[img] Text (Fulltext)
FULLTEKS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (102MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Muhammad Abdul Halim Umar tentang Investasi Harta Wakaf dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terkait menginventasikan harta wakaf dan manfaat wakafnya. Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan ( library research) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, yang mana penemuan objeknya dilakukan dengan menggali informasi kepustakaan, khususnya berupa teks. Karena bersinggungan dengan hukum, penelitian ini bercorak penelitian hukum normatif yang mengutamakan pengkajian terhadap ketentuan-ketentuan hukum maupun asas-asas hukum pada umumnya Hasil penelitian ini mengungkap bahwa wakaf dan investasi memiliki hubungan yang bersifat organik dengan kata lain sebenarnya secara esensial wakaf adalah investasi, di mana pokok wakaf sudah mapan (establis ) sejak awal, sekalipun di ambil manfaatnya berkali-kali. Secara Operasional investasi dan wakaf memiliki tujuan yang sama, yaitu menghimpun modal dan menghasilkan keuntungan. Yang membedakan antara wakaf dan investasi adalah hak dan kepemilikan atas pokok dan hasil keuntungannya. Wakaf adalah model filantropi terbaik, wakaf adalah investasi dunia akherat. Wakaf uang atau wakaf tunai hukumnya boleh, karena yang menjadi acuan bukanlah bertahannya zat wakaf, tetapi bertahannya nilai dan kemampuannya untuk mendatangkan manfaat, dan melalui investasi hal itu bisa terealisasi. Hukum asal manfaat wakaf adalah untuk disalurkan kepada mustahig. Mewakafkan kembali atau menginvestasikan kembali manfaat wakat, pada prinsipnya boleh dengan syarat syarat tertentu, bahkan untuk kondisi tertentu bisa saja hukumnya wajib atau sunnah.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Muhammad Abdul Halim Umar, wakaf, investasi, manfaat wakaf
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Zulfitri Zulfitri
Date Deposited: 19 May 2026 08:08
Last Modified: 19 May 2026 08:08
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33133

Actions (login required)

View Item View Item