Munanda, Git Septi (2026) Qanun Adat Sebagai Sadd Adz-Dzari'ah Perkawinan Tidak Dicatatkan Di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (COVER)
Cover DLL.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (320kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (340kB) |
|
|
Text (BAB V dan DAFTAR PUSTAKA)
BAB V dan Perpus.pdf - Published Version Download (409kB) |
|
|
Text (FULL TEXT)
GIT SEPTI MUNAND_Fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis qanun adat sebagai sadd adz-dzari’ah perkawinan tidak dicatatkan di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan. Bagaiaman latar belakang munculya qanun adat Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaksanaan qanun adat di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan. Peran qanun adat sebagai sadd adz-dzariah terhadap perkawinan tidak dicatatkan di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan dan analisis naratif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 13 responden dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sadd adz-dzari’ah sebagai qanun adat perkawinan tidak dicatatkan di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan sudah berjalan secara efektif dan mengguranggi perkawinan tidak dicatatkan. Qanun adat yang berlaku pada tahun 2007 di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan bagi yang melakukan perkawinan tidak dicatatkan disebut dengan nikah lari, pelaku akan memotong 7 (tujuh) ekor ayam jantan dan membayar denda 1 (satu) emas murni. Pelaksananaan qanun adat terhadap perkawinan tidak dicatatkan di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan memiliki empat tahapan yaitu: pertama Ketua (KAN) akan memanggil mamak kaum, tahapan kedua mamak kaum akan memanggil mamak dalam rumah, tahapan ketiga mamak dalam rumah akan memanggil orang tua dan pelaku atau anak kemenakan yang melakukan perkawinan tidak dicatatkan, tahapan keempat apabila tidak ditindaklanjuti maka ketua (KAN) akan memanggil semua pihak dan disidang di balai desa Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN). Penelitian ini menyimpulkan bahwa qanun adat sebagai sadd adz-dzari’ah terhadap perkawinan tidak dicatatkan di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan dilihat dari data tahun 2022-2024 perkawinan tidak dicatatkan sudah berjalan efektif dan berkurang. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk pengembangan kebijakan terhadap perkawinan tidak dicatatkan di Nagari Barung Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Qanun Adat, Sadd Adz-Dzari’ah, Perkawinan Tidak Dicatatkan, Nagari Barung Barung Balantai. Kabupaten Pesisir Selatan. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Pusat Riset Pascasarjana |
| Date Deposited: | 05 Mar 2026 01:53 |
| Last Modified: | 05 Mar 2026 01:53 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/32777 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
