Huda, Nurul (2026) Analisis Disparitas Penetapan Hakim Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.ML dan 66/Pdt.P/2024/PA.ML Tentang Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Muara Labuh. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover- Daftar Isi)
Cover- Daftar Isi.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (746kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (580kB) |
|
|
Text (BAB V)
BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (721kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Disparitas Penetapan Hakim Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.ML dan Nomor 66/Pdt.P/2024/PA.ML Tentang Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Muara Labuh”. Disusun oleh Nurul Huda NIM. 2113010126. Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya disparitas pada dua penetapan tentang asal usul anak di Pengadilan Agama Muara Labuh dalam kasus yang sama, namun berbeda pada amar penetapannya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjawab apa perbedaan pertimbangan hakim, faktor penyebab terjadinya disparitas, bagaimana pandangan maqashid al-syari’ah terhadap disparitas pada penetapan Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.ML dan Nomor 66/Pdt.P/2024/PA.ML. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Bahan hukum primer penelitian ini adalah penetapan hakim Pengadilan Agama Muara Labuh Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.ML dan Nomor 66/Pdt.P/2024/PA.ML dan bahan hukum sekundernya adalah buku maupun jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, perbedaan pertimbangan pada Penetapan Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.M hakim lebih berpedoman dan telah sesuai pada hukum Islam yang menyatakan bahwa anak yang lahir akibat perkawinan fasid berhak untuk dinasabkan kepada orangtuanya. Sedangkan pada Penetapan Nomor 66/Pdt.P/2024/PA.ML Hakim melakukan upaya progresivitas terhadap Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang berpendapat bahwa anak biologis berhak mencari ayah biologisnya untuk memenuhi hak-haknya. Kedua, Faktor penyebab terjadinya disparitas pada Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.ML dan Nomor 66/Pdt.P/2024/PA.ML adalah adanya kebebasan atau independensi hakim, perbedaan interpretasi dan penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim sehingga memberikan konsekuensi hukum yang berbeda. Ketiga, Pandangan maqashid al-syari’ah terhadap disparitas pada penetapan asal usul anak Nomor 51/Pdt.P/2024/PA.ML telah sesuai dan sejalan dengan prinsip maqashid al-syari’ah, sedangkan penetapan Nomor 66/Pdt.P/2024/PA.ML yang menetapkan sebagai anak biologis belum atau tidak sejalan dengan maqasid syariah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Asal usul anak, disparitas, Maqahid al-syari’ah |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 03 Mar 2026 05:19 |
| Last Modified: | 03 Mar 2026 05:19 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/32369 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
