Pilkada Ulang Kabupaten Pasaman Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Dusturiyah

Aprilia, Intan (2026) Pilkada Ulang Kabupaten Pasaman Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Intan_Aprilia_2213030094_Cover - Daftar Isi-1.pdf - Published Version

Download (427kB)
[img] Text (BAB I)
Intan_Aprilia_2213030094_BAB I (1).pdf - Published Version

Download (435kB)
[img] Text (BAB III)
Intan_Aprilia_2213030094_BAB III.pdf - Published Version

Download (352kB)
[img] Text (BAB V-DAPUS)
Intan_Aprilia_2213030094_BAB V - Daftar Pustaka (1).pdf - Published Version

Download (336kB)
[img] Text (Full teks)
Intan_Aprilia_2213030094_Full Teks (1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran administasi status mantan terpidana Anggit Kurniawan Nasution pada Pilkada Pasaman 2024 yang memicu Putusan MK No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan PSU, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pandangan KPU dan Bawaslu, dasar dan pertimbangan MK, serta relevansi Siyasah Dusturiyah dalam menjaga legitimasi kekuasaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman terhadap Pilkada Ulang pasca putusan MK, menganalisis dasar dan pertimbangan hukum MK dalam Putusan No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta menelaah perspektif Siyasah Dusturiyah terhadap proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh dari wawancara KPU (Taufiq) dan Bawaslu (Rini Juita), dokumen resmi (putusan MK, PKPU, UU No. 10 tahun 2016), serta studi pustaka, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU melaksanakan tahapan Pilkada sesuai PKPU hingga pelanggaran terungkap pasca-penetapan, Bawaslu mengawasi via SILON dengan PSU berjalan aman meski kendala TPS Panti. MK menolak eksepsi dan membatalkan Kep-KPU 851/2024 berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, bukti sufficient (klarifikasi PN, forensik), serta yurisprudensi 56/PUU-XIV/2019 meski selisih suara tipis 1,88%. Hal ini menunjukkan penekanan MK pada pelanggaran substantif sistematis. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, pelaksanaan PSU ini selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan publik guna menjaga legitimasi kepemimpinan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa PSU Pasaman memperkuat integritas LUBER JURDIL beretika Islam melalui keputusan MK. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap integrasi Siyasah Dusturiyah dalam praktik Pilkada dan menyarankan penelitian selanjutnya melibatkan analisis komparatif kasus PSU lain di Sumatera Barat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pilkada Ulang, Putusan Mahkamah Konstitusi, Siyasah Dusturiyah
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Ketatanegaraan Islam
Tajuk Subjek > 300 Ilmu Sosial > Ilmu Politik > Pemilihan Umum
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 02 Mar 2026 11:34
Last Modified: 02 Mar 2026 11:34
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/32077

Actions (login required)

View Item View Item