Perubahan kewenangan pembinaan Pengadilan Agama dari Kementerian Agama ke Mahkamah Agung berdasarkan keputusan presiden momor 21 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha Negara, serta peradilan agama ke Mahkamah Agung

Afdhalurrahman, Afdhalurrahman (2026) Perubahan kewenangan pembinaan Pengadilan Agama dari Kementerian Agama ke Mahkamah Agung berdasarkan keputusan presiden momor 21 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha Negara, serta peradilan agama ke Mahkamah Agung. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Iman Bonjol Padang.

[img] Text (Cover - Daftar Isi)
Afdhalurrahman 2213030016 Cover.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
Afdhalurrahman 2213030016 BAB I.pdf - Published Version

Download (443kB)
[img] Text (BAB III)
Afdhalurrahman 2213030016 BAB III.pdf - Published Version

Download (391kB)
[img] Text (BAB V - DAftar Pustaka)
Afdhalurrahman 2213030016 BAB V-Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (309kB)
[img] Text (Fulltext)
Afdhalurrahman 2213030016 Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peralihan kewenangan pembinaan Pengadilan Agama dari Kementerian Agama ke Mahkamah Agung pada tahun 2004 melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004. Pasca peralihan tersebut, sistem pembinaan dan tata kelola Pengadilan Agama berada dalam satu sistem peradilan yang lebih terpusat dan terstruktur di bawah Mahkamah Agung, baik dari aspek administrasi, kepegawaian, maupun pembinaan teknis yudisial. Berdasarkan hasil observasi di Pengadilan Agama Kelas I-A Padang, perubahan ini pada satu sisi memberikan keteraturan dalam sistem kerja dan pembinaan aparatur, namun di sisi lain juga memunculkan beberapa kendala dalam praktik. Salah satu kendala yang ditemukan adalah tingginya beban perkara yang harus ditangani dengan jumlah hakim yang terbatas, sehingga berdampak pada pelaksanaan persidangan, seperti hakim anggota yang memimpin jalannya persidangan tanpa arahan ketua majelis atau pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bersamaan. Dari kondisi tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan penelitian, Pertama bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Padang pada saat berada di bawah Kementerian Agama. Kedua, bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Padang setelah berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peradilan Agama ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan empiris yang didukung oleh wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pelaksanaan pembinaan Pengadilan Agama di bawah Kementerian Agama terpisah antara fungsi teknis peradilan dan administrasi, sehingga pengelolaan kelembagaan dan SDM belum optimal dan mendorong perlunya integrasi pembinaan di bawah Mahkamah Agung. Kedua, setelah berada di bawah Mahkamah Agung, pembinaan Pengadilan Agama menjadi lebih terintegrasi dan efektif dalam pengelolaan kelembagaan serta pengembangan SDM, namun masih menghadapi tantangan terkait keterbatasan jumlah hakim dan kompetensi hukum Islam bagi hakim berlatar sarjana hukum umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perubahan, Kewenangan, Pembinaan
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Ketatanegaraan Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 02 Mar 2026 01:43
Last Modified: 02 Mar 2026 01:43
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/31792

Actions (login required)

View Item View Item