Konstruksi Hukum Atas Perlindungan Anak Piatu dalam Budaya Minangkabau

Sufrinas, Sufrinas (2025) Konstruksi Hukum Atas Perlindungan Anak Piatu dalam Budaya Minangkabau. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover- Daftar Isi)
Sufrinas_2220100004_ Cover - Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
Sufrinas_2220100004_ BAB I.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
Sufrinas_2220100004_ BAB III.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB VI)
Sufrinas_2220100004_ BAB VI.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (Full Text)
Sufrinas_2220100004_ Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (13MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian yang ini berjudul “konstruksi hukum atas perlindungan anak piatu dalam budaya Minangkabau”. Secara umum, maksud penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan hukum perlindungan terhadap anak piatu dalam budaya Minangkabau yang secara kultur menganut budaya matrilineal, matriarkat, dan matrilokal. Nilai penting penelitian ini terletak pada aspek kompleksitas peran ibu dalam keluarga sehingga kematian seorang ibu bagi anak dalam budaya Minangkabau mengandung arti bahwa seorang anak telah kehilangan penyangga utama dalam kehidupannya sebelum ia baligh dan mandiri. Keadaan seperti ini tidak ditemukan dalam masyarakat yang menganut budaya patrilineal dan patriarkat. Ada empat pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini sebelum sampai pada konstruksi atau kedudukan hokum perlindungan anak piatu tersebut, yaitu (1) bagaimana praktek perlindungan anak piatu dalam budaya Minangkabau; (2) apa saja nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam praktik perlindungan anak piatu dalam budaya Minangkabau; (3) apa saja dampak yang muncul dari praktik perlindungan anak piatu dalam budaya Minangkabau; (4) bagaimana konstruksi hukum perlindungan anak piatu dalam budaya Minangkabau. Untuk menjawab penelitian ini, peneliti menggunakan paradigma kualitatif dengan jenis case approach (studi kasus) dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Data-data dianalisis dengan menggunakan kerangka teoritis maqashid syari`ah Jasser Auda yang menggunakan pendekatan teori sistem. Dengan menggunakan paradigma penelitian kualitatif tersebut, maka ditemukan jawaban yang merupakan hasil dari penelitian ini. Pertama, perlindungan terhadap anak piatu di Minangkabau lebih dominan dilakukan oleh keluarga ibu kandung, seperti nenek dan bibi kandung dengan segala keterbatasannya, sedangkan pengasuhan oleh ayah kandung relatif sedikit. Keluarga pengasuh merupakan penanggung jawab utama dala hal nafkah, sedangkan sumber lainnya seperti bantuan BAZ, ninik mamak, ormas, rumah ibadah, dan perantau hanya bersifat insidentil. Sedangkan harta milik anak piatu tersebut belum terkelola secara efektif dalam konteks menyejahterakan anak piatu itu sendiri. Kedua, masing-masing ninik mamak memiliki nilai filosofi yang berbeda dalam melakukan praktek perlindungan terhadap anak piatu, seperti filosofi tanggung jawab, filosofi kemanusiaan, filosofi tugas mamak, filosofi menyelamatkan keturunan, filosofi rasa malu, dan filosofi hubungan banang putiah. Ketiga, dampak perlindungan yang muncul dalam praktek perlindungan tersebut adalah lebih terjaminnya pendidikan, lebih terbantunya pemenuhan nafkah, merasa diperhatikan, menghilangkan aib bagi mamak. Ketika perlindungan tidak dilakukan akan berdampak pada kehidupan yang terlunta-lunta, rasa minder, rasa diperlakukan tidak adil. Keempat, pemahaman masyarakat Minangkabau tentang konsep anak yatim dan piatu berbeda-beda sebagaimana konsep para ulama. Tetapi, mereka sepakat bahwa anak piatu lebih pantas untuk diberi bantuan daripada anak yatim berdasarkan kebutuhan riil mereka. Memperhatikan hasil analisis dari keempat temuan tersebut, maka hasil utama penelitian ini meyakini bahwa hukum melindungi anak piatu dalam budaya Minangkabau adalah wajib. Alasan utamanya, yang juga merupakan asas maqashid syari`ah yang didesain Jasser Auda, adalah karena berdasarkan asas pemeliharaan (hifz) kehidupan anak piatu harus ditopang dengan maksimal sehingga terjamin kehidupannya, pendidikannya, serta eksistensi di tengah masyarakat. Di samping itu, berdasarkan pengembangan, dengan penopangan kehidupan ini akan memberikan keluwesan bagi anak piatu berkembang dalam berbagai aspek yang menjadi hak dasarnya sebagai anak. Kata Kunci : konstruksi hukum, piatu, budaya Minangkabau

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Konstruksi Hukum, Piatu, Budaya Minangkabau
Subjects: D History General and Old World > D History (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Pusat Riset Pascasarjana
Date Deposited: 07 Sep 2025 07:58
Last Modified: 07 Sep 2025 07:58
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/30575

Actions (login required)

View Item View Item