Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Terus-menerus Pasca Sema No.3 Tahun 2023 (Studi Putusan Pengadilan Agama Padang)

Azanu, Refki (2025) Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Terus-menerus Pasca Sema No.3 Tahun 2023 (Studi Putusan Pengadilan Agama Padang). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER & DAFTAR ISI)
REVKI AZANU COVER & DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (226kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (230kB)
[img] Text (BAB V & DAFTAR PUSTAKA)
BAB V-Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (156kB)
[img] Text (FULL TEKS)
FULL TEKS SKRIPSI AZANU.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh ketidakefektifan SEMA No. 1 tahun 2022 poin G Rumusan Hukum Kamar Agama butir (b), sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan baru berupa SEMA No.3 Tahun 2023 untuk menyempurnakan SEMA sebelumnya pada angka 1 huruf b poin 2 berbunyi : "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis bagaimana Implementasi SEMA No.3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Padang; (2) menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara pasca SEMA No.3 tahun 2023 di Pengadilan Agama Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menganalisis dan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait isu penelitian ini dengan menggunakan pendekatan studi kasus dokumen dengan menganalisis putusan-putusan perceraian di Pengadilan Agama Padang pasca SEMA No.3 tahun 2023. Hasil Penelitian ini (1) Implementasi SEMA No.3 Tahun 2023 telah diterapkan di Pengadilan Agama Padang dengan semestinya pada perkara perceraian yang belum memenuhi kriteria persyaratan SEMA akan tetapi terdapat adanya tindakan KDRT. (2) Dalam pertimbangan hukum pada setiap perkara perceraian pasca SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Mejelis hakim memiliki indepedensi sehingga, sekalipun pada perkara, hasil putusan majelis hakim dapat berbeda sesuai keadaan dan kebutuhan para pihak. Secara garis besar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menetapkan putusan berpedomankan kepada hukum positif yang termasuk dalam hiraerki perundang-undangan beserta kaedah fikih. Kata Kunci: Nafkah, Pertengkaran, Hukum Keluarga, Pertimbangan Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertengkaran, Hukum Keluarga, Pertimbangan Hukum
Subjects: D History General and Old World > D History (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 07 Sep 2025 08:05
Last Modified: 07 Sep 2025 08:05
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/30315

Actions (login required)

View Item View Item