Praktik Ijarah Titip Besi di Desa Manambin Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah

Lubis, Risdayani (2025) Praktik Ijarah Titip Besi di Desa Manambin Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (cover)
COVER AGENDA WISUDA .pdf - Published Version

Download (730kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (494kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (638kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (330kB)
[img] Text (FULL TEXT)
RISDAYANI LUBIS 2113040060 FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik ijarah dalam bentuk jasa tukang titip besi di Desa Manambin. Praktik ini menarik untuk dikaji karena dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketidakseimbangan dan ketidakjelasan akad yang menimbulkan persoalan hukum dan ekonomi syariah. Pertanyaan penelitian diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan pertama, bagaimana pelaksanaan akad ijarah tukang titip besi di Desa Manambin Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, kedua, bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik ijarah tersebut, ketiga, bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan ijarah tukang titip besi menurut hukum ekonomi syariah. Peneliti menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Peneliti menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan tukang titip besi dan pengguna jasanya, disamping itu digunakan juga data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa buku, jurnal, dan peraturan terkait. Seluruh data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dan disusun dalam bentuk uraian naratif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik Kesimpulan. Pertama, Pelaksanaan praktik akad ijarah antara tukang titip besi dan penitip di Desa Manambin dilakukan secara turun-temurun dan bersifat sangat sederhana. Akad yang terjadi hanya disampaikan secara lisan dari mulut ke mulut tanpa adanya perjanjian tertulis, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam sistem pembayaran upah (ijarah) yang diterapkan di Desa Manambin. Kedua, dalam pandangan hukum ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, terutama pada aspek keadilan dan kepastian upah, yang seharusnya ditegakkan dalam transaksi muamalah. Ketiga, solusi yang dapat ditawarkan adalah perlunya pembuatan kesepakatan tertulis, penetapan upah yang adil dan transparan, serta penguatan pemahaman masyarakat terhadap prinsipprinsip ijarah dalam hukum Islam. Dengan solusi ini diharapkan praktik ijarah tukang titip besi dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Akad, Ijarah, Titip Besi, Hukum Ekonomi Syariah, Desa Manambin.
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 07 Sep 2025 01:17
Last Modified: 07 Sep 2025 01:17
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/27465

Actions (login required)

View Item View Item