Peningkatan Nilai Nafkah Anak Melalui Kewenangan Ex Officio Hakim Pada Perkara Putusan Nomor 3/Pdt.G/2025/PA.Plj”

Zahara, Witia (2025) Peningkatan Nilai Nafkah Anak Melalui Kewenangan Ex Officio Hakim Pada Perkara Putusan Nomor 3/Pdt.G/2025/PA.Plj”. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover & Daftar isi)
COVER & DAFTAR ISI FIX ARA, SH.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I WATERMARK.pdf - Published Version

Download (493kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III WATERMARK.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (BAB V & Daftar Pustaka)
BAB V DAN DAPUS WATERMARK.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (FULL TEXT)
FIX SKRIPSI WITIA ZAHARA, S.H....pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan ex officio hakim dalam penetapan nafkah anak pasca perceraian, khususnya di Putusan Nomor 3/Pdt.G/2025/PA.Plj Pengadilan Agama Pulau Punjung. Kasus ini menarik karena hakim menetapkan nafkah melebihi tuntutan penggugat (dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000, plus kenaikan 10% tahunan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan), yang berpotensi melanggar asas ultra petitum. Penelitian yuridis-empiris ini menganalisis hukum tertulis (law in books) dan praktik pelaksanaannya (law in action). Data primer didapat dari wawancara dengan hakim PA Pulau Punjung, sedangkan data sekunder mencakup putusan pengadilan, Undang-Undang, SEMA No. 3 Tahun 2015, dan KHI. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan ex officio dalam menentukan nafkah anak berdasarkan UUD 1945 Pasal 28B, UU Perkawinan Pasal 41 huruf b, UU Perlindungan Anak Pasal 14, dan KHI Pasal 156. Kewenangan ini bertujuan melindungi kepentingan terbaik anak dari penelantaran ekonomi. Pertimbangan hakim dalam meningkatkan nafkah meliputi kebutuhan dasar dan khusus anak, kemampuan ekonomi orang tua, standar hidup anak sebelumnya, usia dan kesehatan anak, serta konsistensi putusan dan pedoman MA, hak ex officio dipakai oleh hakim untuk kemanfaatan hukum. Meskipun demikian, penerapannya menghadapi tantangan seperti keterbatasan data valid, potensi keberatan pihak, dan belum adanya standar baku nasional nafkah anak atau mekanisme kenaikannya. Hal ini dapat menimbulkan inkonsistensi putusan dan mengurangi kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, serta peningkatan kapasitas hakim untuk memastikan putusan yang adil dan optimal bagi masa depan anak. Kata Kunci: Kewenangan Ex Officio, Nafkah Anak, Perceraian, Ultra Petitum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Ex Officio, Nafkah Anak, Perceraian, Ultra Petitum
Subjects: D History General and Old World > D History (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 02 Jun 2026 03:53
Last Modified: 02 Jun 2026 03:53
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/27380

Actions (login required)

View Item View Item