Al Ikhlas, Al Ikhlas (2025) Negosiasi Bertangga dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Pada Masyarakat Minangkabau. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (COVER)
Al Ikhlas NIM 2120100007 COVER-DAFTAR ISI.pdf - Published Version Download (14MB) |
|
|
Text (BAB I)
Al Ikhlas NIM 2120100007 BAB I.pdf - Published Version Download (263kB) |
|
|
Text (BAB III)
Al Ikhlas NIM 2120100007 BAB III.pdf - Published Version Download (314kB) |
|
|
Text (BAB V)
Al Ikhlas NIM 2120100007 BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (263kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
Al Ikhlas NIM 2120100007 FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (18MB) |
Abstract
Etnis Minangkabau dikenal dengan masyarakat yang sangat memegang teguh nilai-nilai adat dalam kehidupan. Hal ini tampak pada interaksi mereka dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Termasuk dalam penyelesaian konflik rumah tangga, masyarakat Minangkabau memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan konflik rumah tangga yang terjadi pada kemenakannya. Untuk mengeksplorasi pola penyelesaian konflik rumah tangga secara adat tersebut, maka dirumuskanlah fokus dalam penelitian ini sebagai berikut, yaitu: 1) Bagaimana mekanisme penyelesaian konflik rumah tangga pada masyarakat Minangkabau, 2) Siapa saja pihak yang memiliki otoritas dalam penyelesaian konflik rumah tangga pada masyarakat Minangkabau, 3) Apa nilai-nilai yang mendasari dalam penyelesaian konflik rumah tangga pada masyarakat Minangkabau. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif degan jenis penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Sedangkan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah antropologi hukum yaitu pendekatan studi yang meneliti hubungan antara manusia, kebudayaan, dan hukum. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan kemudian dianalisa dengan menggunakan model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Data dikumpulkan dari Luhak Tanah Data, Luhak Agam, Luhak Limo Puluah Kota, Rantau Pariaman dan Rantau Pasisia. Dari penelitian ini ditemukan bahwa 1) Penyelesaian konflik rumah tangga secara adat pada masyarakat Minangkabau adalah dengan pola negosiasi bertangga yang diaplikasikan dalam 3 (tiga) mekanisme, yaitu kolegial, delegatif, dan kolegial delegatif. 2) Adapun pihak yang memiliki otoritas dalam penyelesain konflik adalah mamak. Mamak memiliki otoritas dimulai dari tingkatan keluarga samande kemudian saparuik dan tingkatan terakhir sakaum. 3) Diantara nilai yang menjadi dasar dalam penyelesaian konflik adalah raso jo pareso, sahino samalu, saiyo sakato, sabarek sapikua sairingan sajinjiang dan manimbang samo barek maukua samo panjang. Nilai-nilai tersebut lahir dari falsafah hidup masyarakat Minangkabau yaitu keberimbangan dalam konflik.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Negosiasi, Konflik, Rumah Tangga, Minangkabau. |
| Subjects: | Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam |
| Depositing User: | Pusat Riset Pascasarjana |
| Date Deposited: | 17 Mar 2025 07:24 |
| Last Modified: | 17 Mar 2025 07:24 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/26548 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
