‘’Alasan Mendesak’’ Sebagai Pertimbangan Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 118/Pdt.P/2023/Pa.Pyk)

Ananta, Radhita Dwi (2025) ‘’Alasan Mendesak’’ Sebagai Pertimbangan Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 118/Pdt.P/2023/Pa.Pyk). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
RADHITA DWI ANANTA_2113010058_Cover dan Lain lain.pdf - Published Version

Download (779kB)
[img] Text (BAB I)
RADHITA_DWI_ANANTA_2113010058_BAB_I[1].pdf - Published Version

Download (608kB)
[img] Text (BAB III)
RADHITA DWI ANANTA_2113010058_BAB III.pdf - Published Version

Download (239kB)
[img] Text (BAB V)
RADHITA DWI ANANTA_2113010058_BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (197kB)
[img] Text (FULL TEXT)
RADHITA DWI ANANTA_2113010058_Full Teks.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permohonan dispensasi kawin pada kondisi hamil diluar nikah tetapi hakim menyebutkan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk diberikan izin menikah di bawah umur. Adapun pertanyaan penelitiannya adalah: Pertama, Bagaimana duduk perkara pada penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 118/Pdt. P/2023/Pa. Pyk?, Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan alasan mendesak pada perkara dispensasi kawin penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 118/Pdt.P/2023/Pa.Pyk?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber data primer berupa putusan nomor 118/Pdt.p/2023/Pa. Pyk, Sumber data sekunder berupa buku-buku yang relevan, jurnal ilmiah, skripsi dan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara menggabungkan semua data, baik primer maupun data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini kesimpulannya Permohonan dispensasi kawin sering diajukan karena kehamilan di luar nikah, faktor ekonomi, dan rendahnya pendidikan. Kehamilan mendorong orang tua menikahkan anak untuk menjaga status hukum anak, sementara faktor ekonomi dan pendidikan membuat orang tua memilih menikahkan anak lebih awal meskipun belum memenuhi syarat usia. Dalam kasus kehamilan 7 (tujuh bulan), KUA menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat usia menurut UU No. 16 Tahun 2019. Majelis Hakim juga menolak karena tidak ada bukti mendesak. Penulis berpendapat keputusan hakim kurang tepat, karena kehamilan seharusnya dianggap alasan mendesak demi perlindungan hukum anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkara, Dispensasi Kawin, Mendesak
Subjects: U Umum (General) > Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 09 Mar 2025 16:55
Last Modified: 09 Mar 2025 16:55
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/25517

Actions (login required)

View Item View Item