Nabila, Zalza (2025) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Putusan Nomor 32-PKE-DKPP-II-2024). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover - Daftar Isi)
Zalza Nabila 2013030049 Cover & Daftar Isi.pdf - Published Version Download (938kB) |
|
|
Text (Bab I)
Zalza Nabila 2013030049_BAB I.pdf - Published Version Download (312kB) |
|
|
Text (Bab II)
BAB II.pdf - Published Version Download (552kB) |
|
|
Text (Bab II)
Zalza Nabila 2013030049 BAB III.pdf - Published Version Download (248kB) |
|
|
Text (Bab V - Daftar Pustaka)
Zalza Nabila 2013030049 BAB V_Daftar Pustaka .pdf - Published Version Download (400kB) |
|
|
Text (Fulltext)
Zalza Nabila 2013030049 Skripsi FullText.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh adanya Keputusan DKPP terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan penyelenggara.Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Putusan DKPP Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024) .Penelitian ini merupakan penelitian normatif terhadap Putusan DKPP Aceh yang didapatkan melalui proses dokumentasi. Temuan penelitian ini pertama Pemalsuan surat pada saat pendaftaran peserta pemilu dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemalsuan surat pernyataan saat pendaftaran Pemilu tidak hanya melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan menurut hukum pidana Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi baik secara administratif (kode etik Pemilu) maupun pidana (pidana umum).Menurut Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. kedua Berdasarkan fakta yang terdapat dalam putusan Nomor 32-PKE- DKPP-II-2024, DKPP berpendapat bahwa laporan yang disampaikan pelapor memang benar adanya, terkait pelanggaran kode etik oleh seorang anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Dalam putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa terlapor terbukti melanggar aturan karena masih terlibat dalam partai politik saat mencalonkan diri dan pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. Akibatnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terlapor dan memerintahkan Bawaslu untuk menindak lanjuti putusan tersebut dalam waktu 7 hari. ketiga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjalankan otoritas wilayah hisbah dalam konteks siyasah dusturiyah, yang berarti bahwa DKPP bertugas untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan etika penyelenggara pemilu.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran,Kode Etik,Pemilu,DKPP,Siyasah Dusturiyah |
| Subjects: | U Umum (General) > Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 17 Mar 2025 07:45 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 08:52 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/25076 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
