Harahap, Yusuf Mahendra (2025) Tradisi Manyunduti Boru Tulang Pada Pernikahan Suku Mandailing Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (COVER)
Cover - Daftar isi.pdf - Published Version Download (682kB) |
|
|
Text (BAB 1)
Bab 1.pdf - Published Version Download (370kB) |
|
|
Text (BAB III)
Bab lll.pdf - Published Version Download (291kB) |
|
|
Text (BAB V)
Bab V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (239kB) |
|
|
Text (Full Text)
EDIT SKRIPSI YUMA 4 MARET FIKS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi adanya tradisi pernikahan di suku Mandailing yang disebut manyunduti boru tulang, ketika indahan tukkus (rantang berisi nasi,ayam gulai, dan sehelai kain) diantarkan pihak bibi ke pihak paman maka lamaran telah diterima tanpa menunggu jawaban dari anak perempuan terlebih dahulu, jika salah satu pihak membatalkan lamaran akan mendapatkan denda. Adapun tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mengetahui apa yang menjadi asal-usul dan tujuan tradisi manyunduti boru tulang. Kedua, untuk menjelaskan pelaksanaan tradisi manyunduti boru tulang pada masyarakat Mandailing. Ketiga, untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi manyunduti boru tulang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), dengan sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara, , data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan skripsi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan : Asal-usul dan tujuan tradisi manyunduti boru tulang berasal dari pengaruh Raja Hasyim yang diutus Kesultanan Kota Pinang untuk memimpin Pasir Tuntung, tujuannya ialah menjaga keturunan agar ikatan keluarga semakin dekat. Sistem dan tata cara pelaksanaan tradisi manyunduti boru tulang dalam lamaran terdapat aturan yang ditetapkan tokoh adat, membatalkan lamaran dari pihak laki- laki akan mendapatkan sanksi berupa mahar (boli) tidak dapat di minta kembali, sedangkan pihak perempuan membayar denda dua kali lipat jumlah mahar(boli). Ketiga, Pandangan hukum Islam terhadap tradisi manyunduti boru tulang, praktek dan sistem lamaran pada tradisi manyunduti boru tulang tidak sesuai dengan Nash(Al-Qur’an dan Hadist) dan hukum perkawinan Islam. Karena dilihat dari sistem lamaran (khitbah) yang dijelaskan tidak sesuai dengan syariat Islam serta konsep khitbah dalam Islam.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Manyunduti Boru Tulang, Khitbah, Mahar |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 07 Mar 2025 01:53 |
| Last Modified: | 07 Mar 2025 01:53 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/24960 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
