Sulpiya, Elfi (2025) Aturan Manunggu Alek Gadang di Nagari Tiku Jorong Kabupaten Agam Perspektif Maqasid al-Syariah. Masters thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (COVER- DAFTAR ISI)
Cover- Daftar isi.pdf - Published Version Download (930kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (326kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III..pdf - Published Version Download (191kB) |
|
|
Text (BAB V- DAFTAR USTAKA)
BAB V- Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (313kB) |
|
|
Text (fulltext)
Fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembatasan pelaksanaan alek yang hanya diperbolehkan dua kali dalam satu bulan dengan suku yang berbeda. dalam hal ini, niniak mamak memegang peran sentral dalam menetapkan aturan manunggu alek gadang di Nagari Tiku V Jorong. Aturan manunggu alek gadang mengatur rentang waktu antara pertunangan dan pelaksanaan alek gadang, dengan waktu minimal 8 bulan. Penelitian ini bertujuan: pertama, menjelaskan latar belakang munculnya aturan manunggu pelaksanaan alek gadang di nagari tiku v Jorong. Kedua, menganalisis pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan aturan manunggu alek gadang di Nagari Tiku V Jorong. Ketiga, menganalisis pelaksanaan aturan manunggu alek gadang di Nagari Tiku V Jorong perspektif Maqashid al-syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dimana dalam penelitian ini penulis melakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan pembahasan yang diteliti dengan menggunakan data primer yaitu melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, Aturan manunggu muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik dalam masyarakat. Kedua, masyarakat memandang aturan manunggu alek gadang penting untuk menjaga keharmonisan sosial dalam masyarakat, menghindari terjadinya konflik. Ketiga, dilihat dari perspektif maqashid al-syariah, aturan manunggu sejalan dengan tujuan syariat Islam untuk melindungi empat aspek penting kehidupan, yaitu perlindungan agama (Hifdz al-Din), perlindungan Jiwa (Hifdz al-Nafs), akal (Hifdz al-'Aql), dan keturunan (Hifdz al-Nasl), Harta (Hifdz Al- mal). Aturan manunggu alek gadang di Nagari Tiku V Jorong secara umum sejalan dengan tujuan maqashid al-syariah, selama pelaksanaannya berlandaskan pada prinsip-prinsip agama yang benar. Aturan ini memberikan manfaat yang nyata dalam berbagai aspek kehidupan baik dari segi perlindungan harkat dan martabat perempuan dan menjaga hubungan silaurrahmi baik dalam keluarga maupun bermasyarakat.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Aturan manunggu, Alek gadang, Maqashid al-Syariah |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Pusat Riset Pascasarjana |
| Date Deposited: | 05 Mar 2025 01:34 |
| Last Modified: | 05 Mar 2025 01:34 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/24873 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
