Putra, Angga (2025) Hukum Childfree Menurut Al-Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki dan Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
|
Text (cover dll)
Angga Putra - 2013020010 - Cover - Daftar Isi.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (395kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (418kB) |
|
|
Text (BAB V - Daftar Pustaka)
BAB V - Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (295kB) |
|
|
Text (fulltext)
Angga Putra - 2013020010 - Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perbedaan pendapat antara al-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki dan Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam dalam menetapkan hukum childfree. Pertanyaan penelitiannya adalah pertama, apa dalil yang digunakan oleh al-Sayyid Muhammad bin Alawi alMaliki dan Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam?. Kedua, apa penyebab perbedaan pendapat antara al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dan Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam?. Ketiga, Antara pendapat al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dan Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam pendapat manakah yang paling relevan?. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian pustaka. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Kesimpulannya adalah, pertama dalil yang digunakan oleh al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam menetapkan hukum pelarangan terhadap pembatasan keturunan atau childfree adalah maslahah mursalah serta beliau juga mengutip fatwa Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi Nomor 42 tanggal 13 Rabiul Akhir 1396 H. Sedangkan Syekh Syauqi Abdul Karim ‘Allam membolehkan childfree dengan menggunakan dalil Q.S. al-Kahfi ayat 46, Hadis dari Jabir, Hadis dari Abi Said al-Khudri, beliau juga menggunakan metode Qiyas dan pendapat ulama serta Maslahah Mursalah. Kedua, penyebab perbedaan pendapat dari kedua ulama tersebut terletak pada faktor sudut pandang. Al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki mengatakan bahwa tidak boleh melakukan pembatasan keturunan secara mutlak, secara mutlak di sini termasuk kebijakan pemerintah yang mengatur untuk mengendalikan kelahiran. Sedangkan Syekh Syauqi Abdul Karim ‘Allam memiliki pandangan yang berbeda, di mana beliau dalam fatwanya mengatakan bahwa tidak termasuk dalam hal pembatasan keturunan atau childfree adalah langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mengendalikan kelahiran. Ketiga, Pendapat yang paling relevan di zaman sekarang adalah pendapat Syekh Syauqi Abdul Karim ‘Allam, karena beliau dalam membolehkan childfree berdasarkan dalil dari al-Qur’an, Hadis, Qiyas, dan Maslahah Mursalah. Selain itu, penulis berargumen bahwa mengharamkan childfree dapat meningkatkan populasi secara signifikan, menimbulkan tantangan seperti kesulitan pengelolaan sumber daya, kesejahteraan, lapangan kerja, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Ledakan populasi juga berisiko meningkatkan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan sosial, serta masalah ekonomi dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, melarang childfree tanpa pertimbangan dampak jangka panjang dapat membebani pemerintah dan masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Childfree, tujuan pernikahan dalam Islam, kedudukan anak dalam keluarga menurut Islam |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Perbandingan Mazhab Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ijtihad dan Taqlid |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 24 Mar 2025 04:03 |
| Last Modified: | 24 Mar 2025 04:03 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/24780 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
