Substansi Usia 40 Tahun Sebagai Batas Minimal Syarat Presiden Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/ 2023 Perspektif Siyasah Syar'iyyah

Saputra, Rifan (2025) Substansi Usia 40 Tahun Sebagai Batas Minimal Syarat Presiden Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/ 2023 Perspektif Siyasah Syar'iyyah. Skripsi thesis, UIN Iman Bonjol Padang.

[img] Text (Cover dll)
Rifan Saputra 2013030029 Cover dan Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
Rifan Saputra 2013030029 Bab I pdf.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
Rifan Saputra 2013030029 Bab III pdf.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
Rifan Saputra 2013030029 BAB V pdf.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Fulltext)
Rifan Saputra 2013030029 Full Text Skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas usia 40 tahun sebagai syarat calon presiden. Pertanyaan penelitian. Apa yang melatarbelakangi Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat umur Presiden minimal 40 Tahun?. Bagaimana pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Syarat Usia Presiden Perspektif siyasah syar’iyyah?. Bagaimana penyelesaian Sengketa Usia Oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Perspektif siyasah syar’iyyah?. metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (library research). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan. Sengketa usia yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbiru menggugat pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga Mahkamah Konstitusi meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presi den yang berusia di bawah 40 tahun. Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa usia pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, bahwasanya Majelis Hakim mempertimbangkan pasal 28D ayat (3), Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, melanggar hak konstitusional warga negara. Melihat dari perspektif Siyasah syar’iyyah, bahwasanya dalam Islam syarat menjadi seorang pemimpin yaitu dinyatakan telah baligh (dewasa) dan memiliki kemampuan atau kompetensi ilmu pengetahuan yang luas dan mampu memimpin suatu bangsa. Disamping itu usia 40 tahun seseorang dalam memimpin memiliki keistimewaan yaitu, seseorang yang telah sampai usia 40 tahun kematangan manusia, akal mencapai puncak kesempurnaan, kemampuan sudah maksimal dan kepiawaianya menahan emosi sudah stabil. Sengketa usia yang diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam putusan ini Majelis Hakim memutuskan secara tidak adil dan menyalahi prinsip Siyasah Syar’iyyah yaitu prinsip keadilan (al-‘adl), sehingga putusan ini menimbulkan konflik kepentingan di seluruh Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Presiden, Mahkamah Konstitusi, Siyasah Syar'iyyah
Subjects: Tajuk Subjek > Ilmu Sosial > Ilmu Politik
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 28 Feb 2025 05:39
Last Modified: 28 Feb 2025 05:39
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/24273

Actions (login required)

View Item View Item