Andini, Nada (2024) Penetapan Nafkah Anak pada Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan PA Surabaya No. 5453/Pdt.G/2023/PA.Sby dan PA Pulau Punjung No. 20/Pdt.G/2024/PA.Plj). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
Text (Cover dll)
Cover - Daftar Isi.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (770kB) |
|
Text (Bab 3)
BAB III.pdf - Published Version Download (626kB) |
|
Text (Bab V -Dapus)
BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (614kB) |
|
Text (Fulltext)
Fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Skripsi ini dilatarbelakangi adanya perbedaan hakim dalam menetapkan standar besaran nafkah anak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian: pertama, apa dasar pertimbangan hukum hakim menetapkan besaran nafkah anak pada putusan verstek dalam perkara No. 5453/Pdt.G/2023/PA.Sby. Kedua, apa dasar pertimbangan hukum hakim menetapkan besaran nafkah anak pada putusan verstek dalam perkara No. 20/Pdt.G/2024/PA.Plj. Ketiga, bagaimana analisis penetapan besaran nafkah anak pada putusan verstek No. 5453/Pdt.G/2023/PA.Sby dan No. 20/Pdt.G/ 2024/PA.Plj. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 5453/Pdt.G/2023/PA.Sby dan Pengadilan Agama Pulau Punjung No. 20/Pdt.G/2024/PA.Plj. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan skripsi yang mengulas mengenai nafkah anak serta penunjang lainnya. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan metode analisis (content analysis). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: pertama, putusan Pengadilan Agama Surabaya secara verstek menetapkan besaran nafkah anak yang tidak dituntut oleh penggugat, dengan menjadikan UMR Kota Surabaya sebagai alat ukurnya. Kedua, Pengadilan Agama Pulau Punjung dalam putusun verstek tersebut hanya menggunakan keterangan penggugat, sebagai dasar untuk menetapkan besaran nafkah anak yang tidak dituntut oleh istri/penggugat. Ketiga, ukuran nafkah anak tidak dapat dispesifikkan, hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan waktu, tempat, keadaan, dan kebutuhan setiap individu. Oleh karena itu, ukurannya adalah kemampuan dan kesanggupan ayah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nafkah Anak, Putusan Verstek, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Cerai Gugat, Ex Officio |
Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 29 Aug 2024 15:21 |
Last Modified: | 29 Aug 2024 15:21 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/21586 |
Actions (login required)
View Item |