Sewa Menyewa Berantai Pemakaian Kios di Pasar Bandar Buat Kota Padang Perspektif Fiqh Mu'amalah

Muliya, Putri (2024) Sewa Menyewa Berantai Pemakaian Kios di Pasar Bandar Buat Kota Padang Perspektif Fiqh Mu'amalah. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (File Cover- Daftar Isi)
File cover -daftar isi.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (File BAB I)
file BAB I.pdf - Published Version

Download (765kB)
[img] Text (File Bab III)
File BAB III.pdf - Published Version

Download (795kB)
[img] Text (File Bab V- Daftar Pustaka)
File BAB V- Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (670kB)
[img] Text (Putri Muliya 1913040096_ Full Text)
Putri Muliya 1913040096.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini oleh praktek sewa menyewa berantai pada kios di Pasar Bandar Buat Kota Padang. Maksud sewa menyewa berantai ini, benda yang disewakan belum habis masa sewanya dan disewakan lagi tanpa sepengetahuan atau izin dari si penyewa. Pertanyaan penelitian yang dirumuskan ada dua yaitu bagaimana praktek sewa menyewa berantai pemakaian kios di Pasar Bandar Buat Kota Padang dan bagaimana analisis fiqh mu’amalah terhadapa sewa menyewa berantai pemakaian kios di Pasar Bandar Buat Kota Padang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan(Fiel Research) yang mana bersifat kualitatif, sumber data ada primer dan dokumentasi, adapun analisis data yang di gunakan analisis Ressweel. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, pertama, proses sewa menyewa berantai pemakaian kios di Pasar Bandar Buat Kota Padang, terjadinya transaksi antara pemilik kios dan sipenyewa, yang mana penyewa melakukan penyewaan di suatu kios di Pasar Bandar Buat. Beriiringan dengan waktu penyewa telah melakukan transaksi atau jual beli di kios tersebut, akan tetapi pemilik kios datang ke kios penyewa dengan mengatakan bahwa penyewa harus pindah dari kiosnya, dikarenakan ada penyewa baru yang ingin menyewa kios ini dengan harga yang lebih mahal. Hal ini membuat penyewa tidak setuju karena si penyewa sudah membayar uang sewa selama 1 bulan ini, dan pada akhirnya si pemilik kios menyuruh si penyewa ini melanjutkan kembali transaksi jual belinya. Kedua, analisi sewa menyewa berantai pemakaian kios, bahwasannya sewa menyewa berantai yang dilakukan di kios Pasar Bandar buat tidak sesuai dengan ketentuan rukun dan syarat dari sewa menyewa (Al-ijarah), serta ketentuan dari aturan UPTD. Pasar Bandar Buat Kota Padang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: sewa Menyewa, Kios, Akad, Rukun dan Syarat
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 03 Sep 2024 08:57
Last Modified: 03 Sep 2024 08:57
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/21471

Actions (login required)

View Item View Item