Purnama Rusana, Purnama (2018) Memandikan Jenazah Suami Yang Telah Menzhihar Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Ditinjau Dari Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover, persetujuan pembimbing, abstrak)
COVER SKRIPSI.pdf - Published Version Download (534kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB 1.pdf - Published Version Download (699kB) | Preview |
|
Text (Bab II)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (769kB) | Request a copy |
||
|
Text (Bab III)
BAB III.pdf - Published Version Download (636kB) | Preview |
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (680kB) | Request a copy |
||
|
Text (Bab V)
BAB V.pdf - Published Version Download (360kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (479kB) | Preview |
|
Text (Full Gabungan)
DAFTAR ISI asli.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
||
|
Text (Lampiran I)
kontrol pembimbing.pdf - Published Version Download (172kB) | Preview |
|
|
Text (Lampiran II)
kontrol pembimbing rizal ferdinal.pdf - Published Version Download (134kB) | Preview |
|
|
Text (Lampiran III)
permohonan penguji munaqasyah.pdf - Published Version Download (172kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini berjudul ”Memandikan Jenazah Suami yang Telah Menzhihar Istrinya Sebelum Membayar Kafarat Ditinjau dari Hukum Islam”, ditulis oleh Purnama Rusana, Bp. 1413010177 pada Fakultas Syari’ah Jurusan Ahwal AL-Shyakshiyyah. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh zhihar dan ia belum membayar kafarat sesuai yang ditentukan oleh nash. Zhihar tidak memutuskan hubungan perkawinan akan tetapi suami istri tidak dibolehkan melakukan dukhul sebelum suami membayar kafarat. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah yaitu: 1) Bagaimana kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya sementara suami belum membayar kafaratnya namun telah meninggal dunia?, 2)Bagaimana hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhihar sebelum membayar kafarat ditinjau dari hukum Islam?. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research) di mana data yang dipakai adalah data kepustakaan. Penelitian kepustakaan merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca kitab-kitab yang terkait dengan masalah yang akan diteliti, kemudian mencatat bagian yang memuat kajian penelitian. Penulis juga menggunakan metode istinbath hukum yaitu qiyas. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan, pertama Kedudukan istri yang telah dizhihar suaminya adalah istri tersebut masih tetap menjadi istri sah dari suami yang masih wajib diberi tempat tinggal, makan, pakaian, dan obat-obatan. Ikatan perkawinan belum lagi putus diantara keduanya. Suami hanya tidak boleh menggauli istri sampai suami membayar kafarat, kedua Hukum istri memandikan jenazah suami yang telah menzhiharnya sebelum membayar kafarat adalah boleh berdasarkan hadist Nabi yang sanadnya dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadist Rasulullah yang sanadnya dari Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Adapun suami tidak berkewajiban membayar kafarat sebab hukum zhihar berakhir dengan meninggalnya salah seorang suami atau istri, istri masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya sehingga tetap boleh memandikan jenazah suaminya. Kata kunci : Memandikan jenazah, Zhihar
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Users 41 not found. |
Date Deposited: | 07 Aug 2018 01:21 |
Last Modified: | 07 Aug 2018 01:21 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/832 |
Actions (login required)
View Item |