Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Tilatang Kamang Ditinjau dari Hukum Islam

Dina, Elita (2019) Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Tilatang Kamang Ditinjau dari Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN IB Padang.

[img] Text (Cover)
Cover.docx - Published Version

Download (57kB)
[img]
Preview
Image (Persetujuan Pembimbing)
Persetujuan Pembimbing.jpg - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img] Text (Abstrak)
Abstrak.docx - Published Version

Download (17kB)
[img] Text (BAB 1)
BAB 1 B.pdf - Published Version

Download (238kB)
[img] Text (BAB 2)
BAB 2 B.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (329kB)
[img] Text (BAB 3)
BAB 3 B.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 4)
BAB 4 B.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (248kB)
[img] Text (BAB 5)
BAB 5 B.pdf - Published Version

Download (126kB)

Abstract

ABSTRAK Studi ini mengangkat tema tentang Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Pelaminan di Kecamatan Tilatang Kamang Ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sewa menyewa terutama sewa-menyewa pelaminan yang menimbulkan kasus. Dari berbagai kasus yang terjadi terdapat berbagai macam cara penyelesaiannya. Oleh sebab itu, studi ini memfokuskan tentang bagaimana praktik sewa menyewa pelaminan di Kecamatan Tilatang Kamang? dan bagaimana penyelesaian kasus sewa menyewa pelaminan ditinjau dari Hukum Islam?. Metode yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dan dokumentasi terhadap pihak yaitu pihak pelaminan, penyewa, dan tokoh masyarakat. Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan penelitian, data dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif dan istinbath hukum dengan menggunakan kaidah fiqh. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa pelaminan di Kecamatan Tilatang Kamang terdiri dari beberapa jenis: pertama, pihak pemilik pelaminan meminta uang sewa terlebih dahulu kepada pihak penyewa pelaminan dengan perjanjian dibayar lunas. Kedua, pihak pemilik pelaminan meminta uang sewa kepada penyewa pelaminan dengan uang muka. Pembayaran selanjutnya tergantung perjanjian antara pihak pemilik pelaminan dengan pihak penyewa pelaminan. Dari beberapa jenis praktik tersebut terjadi beberapa kasus yaitu keterlambatan pembayaran uang dari waktu yang telah disepakati, sistem pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, kesalahpahaman yang terjadi antara pemilik dan penyewa, pihak penyewa mempersulit pihak pemilik pelaminan ketika pemasangan pelaminan atau tenda, dan kasus akibat cuaca alam. Penyelesaian kasus dilakukan dengan musyawarah dan perdamaian. Musyawarah dan perdamian yang dilakukan dengan 3 (tiga) bentuk: Pertama, inisiatif dari pemilik pelaminan untuk datang ke rumah penyewa pelaminan tanpa adanya pihak mediator. Penyelesaian dilakukan dengan musyawarah antara pihak penyewa pelaminan dengan pihak pemilik pelaminan yang berakhir dengan perdamaian. Pihak penyewa membayar biaya yang telah disepakati dengan meminta kekurangan biaya. Kedua, penyewa pelaminan datang ke rumah pemilik pelaminan. Pemilik pelaminan memberikan kelonggaran dan waktu yang lebih panjang supaya penyewa pelaminan memberikan uang tunggakan. Ketiga, penyelesaian kasus sewa menyewa pelaminan antara pemilik pelaminan dengan penyewa pelaminan dengan orang ketiga. Penyelesaian tersebut dapat berakhir dengan baik tanpa menimbulkan pertikaian. Cara penyelesaian kasus sewa menyewa pelaminan di atas sudah sesuai dengan hukum Islam karena ada dalam Al-qur’an dan Hadis Nabi yang menjelaskan tentang sulhu (perdamaian).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari`ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 10 Mar 2020 02:26
Last Modified: 10 Mar 2020 02:27
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/4970

Actions (login required)

View Item View Item