Praktik Utang Emas di Pasar Baru Kec. Kuantan Hilir Kab. Kuantan Singingi, Riau Prespektif Hukum Islam

Siti Hafsyah, SH (2019) Praktik Utang Emas di Pasar Baru Kec. Kuantan Hilir Kab. Kuantan Singingi, Riau Prespektif Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN IB Padang.

[img] Text (COEVER, PERSETUJUAN PEMBIMBING)
cover, persetujuan pembimbing, abstrak.pdf - Published Version

Download (657kB)
[img] Text (BAB I)
bab i.pdf - Published Version

Download (601kB)
[img] Text (BAB II)
BAB_II[1].pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB_III[1].pdf - Published Version

Download (467kB)
[img] Text (BAB IV)
bab iv.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (610kB)
[img] Text (BAB V)
BAB_V[1].pdf - Bibliography

Download (335kB)
[img] Text (DAFATAR PUSTAKA)
DAFTAR_PUSTAKA-1[1].pdf - Published Version

Download (393kB)
[img] Text (FUL TEKS)
full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Praktik Utang Emas di Pasar Baru Kec. Kuantan Hilir Kab. Kuantan Singingi, Riau Prespektif Hukum Islam” disusun oleh Siti Hafsyah, 1513030120 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik utang emas di Pasar Baru. Praktik utang emas ini adalah menjadikan emas sebagai objek utang dan menganalogikan banyak utang dengan harga emas. harga emas saat berutang dijadikan landasan perhitungan utang. Adapun mekanisme utang emas ini adalah dengan memberikan emas yang sesuai dengan ukuran yang diminta oleh orang yang berutang. Sebelum emas ini diberikan, orang yang berutang haruslah memberikan uang tunai sebanyak Rp.300.000-. kepada piutang. Selanjutnya setiap jumlah utang emas tersebut ditambahkan nilainya sebanyak Rp.1.000.000 setiap mayam. Pembayaranya dengan cara cicilan yang dibayar setiap minggunya yang dikutip langsung oleh piutang. Oleh karena itu perlu dibahas faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan praktik utang emas dan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Utang Emas di Pasar Baru Kec. Kuantan Hilir Kab. Kuantan Singingi. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut dilakukan penelitian lapangan (fied research).Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dengan informan penelitian yaitu piutang dan orang yang berutang. Teknik pengelohan data dengan metode deskriftif kualitatif. Setelah penelitian ini dilakukan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan praktik utang emas faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan praktik utang emas pada umumnya didasari oleh kebutuhan yang mesti disegerakan. Utang emas dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan yang kemungkinan resiko akibat utang tersebut telah pasti tanpa ada tambahan yang lain meskipun ada keterlambatan. Ditinjau dari hukum Islam praktik utang emas tersebut dilihat dari rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Praktik utang emas yang dilakukan oleh masyarakat Pasar Baru Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi menurut hukum Islam apabila dengan utang tersebut kesulitan telah teratasi maka utang itu halal, dan apabila dalam utang tersebut masih melekat kesulitan pada orang yang berutang maka utang itu haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 11 Mar 2020 08:18
Last Modified: 11 Mar 2020 08:18
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/4958

Actions (login required)

View Item View Item