TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TEMPAT BERDAGANG DI PASAR GANTIANG (Studi Kasus di Nagari Koto Gadang Maninjau Kabupaten Agam)

Mutia Rahmadani, MR (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TEMPAT BERDAGANG DI PASAR GANTIANG (Studi Kasus di Nagari Koto Gadang Maninjau Kabupaten Agam). Skripsi thesis, UIN IB Padang.

[img] Text (COVER)
KOVER PERSETUJUAN DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
13. Bab 1 perbaikan.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB II)
14. BAB II.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
15. BAB III.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
16. BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
17. BAB V.pdf - Published Version

Download (392kB)
[img] Text (FULL TEKS)
FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (15MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TEMPAT BERDAGANG DI PASAR GANTIANG (Studi Kasus di Nagari Koto Gadang Maninjau Kabupaten Agam) disusun oleh Mutia Rahmadani Bp.1513030022 pada Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya praktik sewa menyewa pasar yang terjadi di Nagari Koto Gadang. Diketahui pasar tersebut bukanlah milik pribadi melainkan milik nagari. Orang yang meminta uang sewa pasar pun menaikkan harga sewa tanpa sepengetahuan dari pihak nagari padahal aturan tentang sewa pasar sudah ditetapkan oleh nagari yaitu Rp.2000 untuk setiap pedagang. Pertanyaan dari penelitian ini yang pertama adalah bagaimana pelaksanaa uang sewa di Pasar Gantiang di Nagari Koto Gadang kepada pedagang kaki lima? Pertanyaan yang kedua adalah bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa tempat lapak pedagang kaki lima di Nagari Koto Gadang? Penelitian ini merupakan field research yaitu penelitian lapangan dengan teknik wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait yang berhubungan langsung dengan masalah yang penulis bahas. Pihak-pihaknya yaitu pihak nagari, penyewa Pasar Gantiang, pedagang kaki lima, dan tokoh adat. Di dalam menentukan informan, digunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pengambilan informan dengan pertimbangan tertentu. Untuk teknik pengolahan data, penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Adapun langkah-langkah yang ditempuh untuk menganalisis data yang terkumpul yaitu dengan cara memeriksa kembali data yang diperoleh pada setiap pertanyaan sesuai dengan masalah yang diteliti, menggambarkan apa yang diperoleh dari hasil penelitian, kesimpulan yang menyimpulkan data untuk menjawab masing-masing keseluruhan masalah yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan sewa menyewa yang terjadi antara pedagang dengan orang yang menagih sewa pasar yaitu pedagang membayar uang sewa sebesar Rp.2000 setiap hari, tetapi masih saja ada pedagang yang membayar Rp.1000. Orang yang menagih sewa pasar juga menaikkan harga sewa. Menurut tinjauan Hukum isalam sewa menyewa seperti ini haram karena terdapat rukun akad ijarah yang dilanggar yaitu barang yang dimiliki itu sah dan sempurna. Artinya, benda yang disewakan tidak boleh terkait dengan pihak lain. Dalam hal ini pasar tersebut bukanlah milik dari penagih uang sewa pasar melainkan milik nagari. Pihak nagari menyewakan pasar tersebut kepada orang yang menagih uang sewa pasar sedangkan mereka masih ada ikatan antara pemilik dan penyewa pasar, transaksi mereka masih berjalan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 10 Mar 2020 01:30
Last Modified: 10 Mar 2020 01:30
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/4939

Actions (login required)

View Item View Item