Hukum Meninggikan Tempat Shalat Imam Menurut Fuqaha Serta Implementasinyan di Masjid Raya Taqwa Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar

FATRI YANTI, - (2018) Hukum Meninggikan Tempat Shalat Imam Menurut Fuqaha Serta Implementasinyan di Masjid Raya Taqwa Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER. PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
Cover, Pengesahandan Abstrak.pdf - Published Version

Download (905kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (853kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (926kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (860kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (410kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAK)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (397kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Hukum Meninggikan Tempat Shalat Imam Menurut Fuqaha dan Implementasinya di Masjid Raya Taqwa Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar”, ditulis oleh: Fatri Yanti, NIM 312.044, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah UIN IB Padang. Penelitian ini yang dilatarbelakangi adanya perbedaan terhadap tempat imam di Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar. Dilihat dari tempat shalat imamnya ada perbedaan dengan masjid-masjid lain yang ada di Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar . Adapun pertanyaan penelitian yang diajukan yaitu bagaimana hukum meninggikan tempat shalat imam menurut fuqaha dan bagaimana Implementasi atau penerapan terhadap hukum meninggikan tempat shalat imam di Masjid Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar. Untuk memperoleh jawaban yang tepat tentang hukum meninggikan tempat shalat imam, maka penulis melakukan penelitian lapangan ( flaed research). Penulis melakukan penelitian ke Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar. Mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemuka masyarat dan tokoh-tokoh ulama yang ada di Nagari Singgalang. Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum meninggikan tempat shalat imam adalah boleh jika bertujuan untuk mengajarkan namun makruh jika tidak untuk mengajarkan. Faktor penyebab terjadinya perbedaan meninggikan tempat shalat imam di Masjid Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar adalah: karena masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui gerakan- garakan dalam shalat. Tidak adanya penjelasan dalam nash al-Qur’an tentang hukum meninggikan tempat shalat imam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 20 not found.
Date Deposited: 29 Aug 2019 03:40
Last Modified: 29 Aug 2019 03:40
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3151

Actions (login required)

View Item View Item