Hukum Qadha Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh Studi Komparatif Ibnu Qudamah dan ibnu Abidin

MELIA ROSA, - (2018) Hukum Qadha Shalat Sunah Fajar Setelah Shalat Subuh Studi Komparatif Ibnu Qudamah dan ibnu Abidin. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
Cover, Persetujuan, Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Updated Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (792kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (405kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (536kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul ‘’HUKUM QADHA SHALAT SUNAH FAJAR SETELAH SHALAT SUBUH STUDI KOMPERATIF IBNU QUDAMAH DAN IBNU ABIDIN’’ ditulis oleh Melia Rosa, NIM 141302679. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Ibnu Qudamah dan Ibnu Abidin tentang hukum mengqhada shalat sunah fajar setelah shalat subuh. Ibnu Qudamah menafsirkan bolehmengqadhashalatsunah fajar setelah shalat subuh dan Ibnu Abidin tidak membolehkan mengqadha shalat sunah fajar setelah shalat subuh. Adapun pertanyaan penelitian yang diajukan ada dua. Pertama, Apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Ibnu Qudamah dan Ibnu Abidin tentang hukum qadha shalat sunah fajar setelah shalat subuhKedua, manakah pendapat yang kuat antara Ibnu Qudamah dan Ibnu Abidin tentang hukum mengqadha shalat sunah fajar setelah shalat subuh. Untuk menjawab dari pertanyaan penelitian tersebut, penulis melakukan Penelitian library research yaitu suatu jenis penelitian yang membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan dan studi dokumen saja tanpa melakukan penelitian lapangan. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode Munaqasah Ad-Adillahdan Tarjih. Diantara karya yang dijadikan rujukan adalah kitab Al-Mugnikarya Ibnu Qudamah dan Raddul Muhktar karya Ibnu Abidin. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa penyebab perbedaan pendapat antara Ibnu Qudamah dan Ibnu Abidin tentang hukum qadha shalat sunah fajar setelah shalat subuhkarena dalil yang mereka gunakan berbeda. Menurut Ibnu Qudamah hadits yang dipakai oleh Ibnu Abidin tentang larangan mengqadha shalat setelah subuh tidak bisa dijadikan hujjah karena hadits tersebut hadits mursal dan kebolehan tersebut hanyalah taqrir dan bukan langsung dari Nabi. Ibnu Qudamah menggunakan Qiyas yaitu bahwa Nabi SAW pernah mengqadha shalat sunah Zuhur dan dikerjakan setelah Asar. Nabi SAW sibuk mengurus delegasi kaum Tamim, tetapi Ibnu Qudamah juga membolehkan mengqadha setelah matahari terbit apabila ada alasan tertentu. Ibnu Abidin menggunakan hadits yang shahih tentang larangan mengqadha shalat setelah shalat subuh, alasan Ibnu Abidin karena dikawatirkan akan menyerupai ibadah orang kafir. Ketika matahari terbit dan terbenam merupakan dua tanduk syetan dan orang kafir menyembah pada waktu itu.Pendapat yang rajih adalah pendapat Ibnu Abidin yang menetapkan hukum mengqadha shalat sunah fajar dilarang setelah shalat subuh, karena haditsnya shahih dan Nabi mengqadha shalat sunah tersebut setelah terbit matahari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 20 not found.
Date Deposited: 29 Aug 2019 03:13
Last Modified: 29 Aug 2019 03:13
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3109

Actions (login required)

View Item View Item