Tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat (studi komparatif pendapat mazhab maliki dan mazhab syafi

SYAIFUL, - (2018) Tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat (studi komparatif pendapat mazhab maliki dan mazhab syafi. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, PENGESHAN DAN ABSTRAK)
Cover, pengesahan dan abstrak.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (628kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (807kB)
[img] Text (BAB IV)
BAb IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (785kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (250kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (269kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tempat-tempat Yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Shalat (Studi Komparatif Pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i)” ditulis oleh Syaiful, NIM 1413020719.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat.Mazhab Maliki berpendapat bahwa tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat adalah shalat di tempat sampah, shalat di tempat penyembelihan, shalat di kuburan, shalat di tengah jalan, shalat di kamar mandi, shalat di kandang unta dan shalat di atas ka’bah.Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tempat- tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat adalah shalat di kandang kambing, shalat di kandang unta, shalat yang di depannya terdapat perapian atau api maupun sesuatu yang disembah, shalat di kuburan, shalat di tempat yang dibinasakan dan di ‘azab dan shalat di bi’ah. Pertanyaan penelitian ada dua, yang pertama apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Kedua Pendapat manakah yang lebih kuat tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian tersebut, penulis melakukan penelitian library research yaitu jenis penelitian yang membatasi kegiatannya hanya pada perpustakaan dan studi dokumen tanpa melakukan penelitian lapangan. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode Tahrir yaitu menjelaskan dalam hal apa Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Ra’yu Fuqaha yaitu pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat, Dalil ala’ ra’yu yaitu dalil yang digunakan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i mengenai Tempat- tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Munaqasah al-adillah yaitu bagaimana pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang masing masing dalil yang digunakan, Tarjih yaitu membandingkan dua dalil yang bertentangan dan mengambil yang terkuat diantara keduanya., Sababbul Tarjih yaitu apa yang mengakibatkan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat, Takhrij al-Hadist yaitu metode atau cara untuk mengetahui status dan kualitas Hadis sehingga dapat dipahami dari man a Hadis tersebut diriwayatkan.Karya yang dijadikan rujukan adalah kitab Mazhab Maliki Bidayatul Mujtahid dan kitab Mazhab Syafi’i adalah Fathul Bari. Dari penelitian ini penulis simpulkan bahwa penyebab perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat adalah karena kontradiksi antara berbagi atsar, dalam masalah ini mereka berbeda dalam memahami tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat yang berasal dari hadis Nabi SAW dan mereka menggunakan dalil yang sama, akan tetapi mereka berbeda pemahaman dalam memahami hadis, dan dalam meng gunakan istinbath hukum.Dari perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat, bahwa pendapat yang lebih kuat dan dapat dijadikan sebagai pegangan adalah pendapat Mazhab Maliki, karena pendapat Mazhab Maliki lebih relevan dan cocok untuk diterapkan dalam kehidupan kontemporer ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 20 not found.
Date Deposited: 29 Aug 2019 03:06
Last Modified: 29 Aug 2019 03:06
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3101

Actions (login required)

View Item View Item