Studi komparatif pendapat Imam Syafii dan Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah lahan pertanian dengan uang

TRI TITI ASTUTI, - (2018) Studi komparatif pendapat Imam Syafii dan Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah lahan pertanian dengan uang. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, PENGESAHAN DAN PENGESAHAN)
Cover, persetujuan pemnbimbing,abstrak.pdf - Published Version

Download (245kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (255kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (314kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (256kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (78kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (91kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
gabungan.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul ‘’Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang Sewa-Menyewa Tanah Lahan Pertanian dengan Uang’’ ditulis oleh Tri Titi Astuti, NIM 1413020722. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang sewa- menyewa tanah lahan pertanian dengan uang. Imam Syafi’i berpendapat boleh sewa menyewa tanah dengan uang dan Ibnu Hazm sama sekali tidak membolehkan sewa menyewa tanah dengan uang. Pertanyaan penelitian ada 2. Pertama, Apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Ibnu hazm tentang sewa nenyewa tanah pertanian dengan uang Kedua, manakah pendapat yang rajih antara Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah pertanian dengan uang. Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian tersebut, penulis melakukan Penelitian library research yaitu jenis penelitian yang membatasi kegiatannya hanya pada perpustakaan dan studi dokumen tanpa melakukan penelitian lapangan. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode Ra’yu Fuqaha yaitu pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah , Dalil ala’ ra’yu yaitu dalil yang digunakan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dalam menetapkan sewa menyewa tanah dengan uang, Munaqasah al- adillah yaitu bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang masing masing dalil yang digunakan, Tahrir Mahalli Niza’ yaitu menjelaskan dalam hal apa Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm berbeda pendapat tentang sewa menyewa tanah, Sababbul Tarjih yaitu faktor apa yang mengakibatkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm berbeda pendapat tentang sewa menyewa tanah, Takhrij al-Hadis, yaitu metode atau cara untuk mengetahui status dan kualitas Hadis sehingga dapat dipahami dari mana Hadis tersebut diriwayatkan, Tarjih yaitu membandingkan dua dalil yang bertentangan dan mengambil yang rajih diantara keduanya. Karya yang dijadikan rujukan adalah kitab al-Umm karya Imam Syafi’i dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm. Penelitian ini penulis simpulkan bahwa penyebab perbedaan pendapat Imam syafi’i dan Ibnu Hazm karena berbeda dalam memahami dalil. Imam Syafi’i memahami dalil berdasarkan lafaz am hadis tentang pelarangan sewa menyewa tanah ditaksis oleh Hadis riwayat Muslim yang memerintahkan pembayaran dengan emas dan perak dan Hadis riwayat Abu Daud yang memerintahkan membayar dengan emas atau perak. Ibnu Hazm memahami dalil yang melarang sewa menyewa tanah dengan mengambil makna zhahir Hadis yang melarang sewa menyewa tanah, baik dengan emas, perak, uang maupun lainnya. Pendapat yang rajih adalah pendapat Imam Syafi’i tentang dibolehkannya sewa menyewa tanah dengan uang, karena Imam Syafi’i menggabungkanya dengan Hadis shahih yang lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 20 not found.
Date Deposited: 29 Aug 2019 03:06
Last Modified: 29 Aug 2019 03:06
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3099

Actions (login required)

View Item View Item