Nafkah Iddah Pasca Cerai Gugat (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0006/Pdt.G/2016/PTA.Pdg)

DEWI SARTIKA, - (2018) Nafkah Iddah Pasca Cerai Gugat (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0006/Pdt.G/2016/PTA.Pdg). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER. PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
Cover-Persetujuan Pembimbing- Abstrak DEWI.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (635kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (978kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (963kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (870kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (532kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (559kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil dari penelitian tentang penetapan nafkah iddah pasca cerai gugat pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0006/Pdt.G/2016/PTA.Pgd dalam putusan ini seorang istri mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Padang Panjang, setelah putusan keluar bekas suami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Padang. Pada Pengadilan Tinggi Agama Padang bekas istri dijatuhi talak ba’in sughrâ dan juga menetapkan nafkah iddah untuk bekas istri tersebut. Pada Pengadilan Agama biasanya istri yang mengajukan perceraian ke pengadilan tidak mendapatkan nafkah iddah karena istri tersebut dianggap nusyuz dan menurut perundang-undangan di Indonesia dalam Pasal 149 KHI istri yang dijatuhi talak ba’in tidak mendapatkan nafkah iddah hal ini bertentangan dengan putusan tersebut. Penulis tertarik membahas ini untuk melihat konsep fikih dan konsep perundang-undangan di Indonesia dalam membahas masalah ini. Dalam penulisan skripsi ini penulis memakai jenis penelitian yuridis normatif dan metode pengambilan data yang dipakai adalah metode dokumentasi, kepustakaan dan wawancara yaitu penulis mengambil data primer yaitu putusan tersebut. Data sekunder penulis adalah wawancara, buku-buku dan Undang-Undang yang bersangkutan dengan pembahasan penulis serta kamus-kamus atau ensiklopedi yang berhubungan dengan pembahasan penulis. Dari beberapa referensi yang penulis dapatkan dalam konsep fikih ulama berbeda pendapat dalam pemberian nafkah iddah. Dalam putusan ini Majlis Hakim memakai pendapat Imam Abu Hanifah, al-Tsawriy, al-Hasan, Ibnu Syubrumah yang memberikan nafkah iddah kepada istri yang dijatuhi talak ba’in tidak hanya hak nafkah namun juga hak tempat tinggal. Sedangkan dalam pandangan Undang-Undang Majlis Hakim berlandasan kepada kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf c “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri” karena dalam hal ini Majlis hakim memandang bahwa bekas istri tersakiti dan kesalahan itu terletak pada suaminya maka hakim menetapkan nafkah iddah baginya jadi memakai teori mashlahat. Kata Kunci: cerai gugat, nafkah iddah, talak ba’in

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari`ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 19 not found.
Date Deposited: 23 Aug 2019 08:31
Last Modified: 23 Aug 2019 08:31
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3022

Actions (login required)

View Item View Item