Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang Perkara Nomor 0288/pdt.G/2013/PA.PDG Tentang Gugatan Harta Bersama Yang Tergabung dengan Tanah Kaum

SHANDRA PUSPITA DEWI, - (2018) Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang Perkara Nomor 0288/pdt.G/2013/PA.PDG Tentang Gugatan Harta Bersama Yang Tergabung dengan Tanah Kaum. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
COVER-PERSETUJUAN PEMBIMBING-ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (954kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (856kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version

Download (14MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang Perkara Nomor 0288/pdt.G/2013/PA.PDG Tentang Gugatan Harta Bersama yang Tergabung dengan Tanah Kaum, ditulis oleh Shandra Puspita Dewi, BP. 1413010152 pada Fakultas Syari’ah, jurusan Hukum Keluarga Islam. Tahun 2013 terdapat kasus tentang gugatan harta bersama antara mantan suami (Penggugat) dan mantan istri (Tergugat) dengan nomor perkara 0288/Pdt.G/2013/PA.PDG, permasalahannya adalah salah satu objek harta bersama yaitu rumah berdiri di atas tanah kaum Tergugat (mantan istri), yang sangat sulit untuk dibagi. Di Minangkabau tanah kaum merupakan harta pusaka tinggi, tidak dapat dijual atau digadaikan. Majlis Hakim Pengadilan Agama Padang menetapkan, rumah sebagai harta bersama diantara Penggugat dan Tergugat, dan bagian masing-masing para pihak 1/2 dari harta bersama. Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi pertanyaan penulis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor. 0288/Pdt. G/2013/PA.PDG tentang gugatan harta bersama yang salah satu objeknya berdiri di atas tanah kaum? Dan bagaimana Putusan No. 0288/Pdt. G/2013/PA. PDG tentang gugatan harta bersama yang salah satu objeknya berdiri di tanah kaum di tinjau dari Hukum Positif di Indonesia ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris (applied law research). Temuan penelitian dalam studi ini pertama, Dasar pertimbangan hakim ini dilandasi dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Majlis Hakim memisahkan dengan jelas objek harta bersama dan tanah kaum Tergugat. Maka rumah termasuk harta bersama dan menetapkan ½ bagian untuk masing-masing para pihak. Kedua, Jika di tinjau dari hukum positif di Indonesia, secara teori putusan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dimana konsep dari harta bersama yaitu harta yang diperoleh pada masa perkawinan. Dilihat dari sisi hukum formil terdapat kerancuan pada amar putusan Majlis Hakim Pengadilan Agama Padang, tentang rumah yang ditetapkan sebagai harta bersama. Di dalam Amar putusan hakim tidak mendeskripsikan dan tidak menyelesaikan secara tuntas perihal sebuah rumah yang ditetapkan sebagai harta bersama. Sehingga putusan ini tidak efektif (uneffective) menyelesaikan sengketa diantara para pihak yang berperkara. Untuk itu Majlis Hakim memperhatikan tiga hal yang sangat esensial dalam sebuah putusan yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zwamchmatigheit), dan kepastian (rechtsecherheit). Kata Kunci: Harta Bersama, Tanah Kaum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 19 not found.
Date Deposited: 21 Aug 2019 04:52
Last Modified: 22 Aug 2019 03:46
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3015

Actions (login required)

View Item View Item