Kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus sengketa harta bawaan (studi analisis perkara No. 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm PA Pariaman dan Pengadilan Tinggi Agama Padang No. 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg)

SOFFIYA ANDRIANI, - (2018) Kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus sengketa harta bawaan (studi analisis perkara No. 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm PA Pariaman dan Pengadilan Tinggi Agama Padang No. 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
Cover, Persetujuan Pembimbing, Abstrak.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (954kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (916kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (813kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (469kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (611kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Sengketa Harta Bawaan (Studi Analisis Perkara Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm di Pengadilan Agama Pariaman dan Perkara Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg di Pengadilan Tinggi Agama Padang)” ditulis oleh Soffiya Andriani NIM 1413010188. Permasalahan dalam skripsi ini adalah penyelesaian masalah harta merupakan kewenangan Pengadilan Agama, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35-37, harta bawaan atau surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi tergolong kepada harta dalam perkawinan. Dalam penyelesaian pengembalian surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi pada perkara Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm Pengadilan Agama Pariaman menyatakan bukan wewenang Pengadilan, sedangkan dalam perkara banding Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg Pengadilan Tinggi Agama Padang menyatakan penyelesaian surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi tersebut merupakan wewenang Pengadilan Agama. Pertanyaan penelitian yaitu Pertama, apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pariaman menolak permohonan tentang harta bawaan dalam putusan Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm. Kedua, apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang menerima permohonan tentang harta bawaan dalam putusan Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum positif terhadap putusan Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm dan Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg. Menjawab persoalan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Teknik analisis atau Pengolahan Data bahan yang digunakan adalah analisis secara Conten Analysis (kajian isi). Temuan dari penelitian ini adalah Pertama, hakim Pengadilan Agama Pariaman merujuk kepada fakta hukum pada pembuktian dalam proses persidangan, para pihak tidak dapat memberikan alat bukti yang jelas dan kurang kuatnya keterangan saksi. Kedua, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang menyatakan penyelesaian surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi merupakan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan pada KHI pasal 85 ayat (1),(2), Pasal 87 dan pasal 90. Ketiga, Kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian permasalahan harta dalam perkawinan termasuk kepada kewenangan absolut atau kekuasaan mutlak. Maka dari itu surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi tersebut termasuk kepada harta bawaan dari pihak suami. Berdasarkan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Kata kunci: Kewenangan Pengadilan Agama, Harta Bawaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 19 not found.
Date Deposited: 21 Aug 2019 04:49
Last Modified: 21 Aug 2019 04:49
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3011

Actions (login required)

View Item View Item