Praktek Rujuk Setelah Talak Tiga di Sungai Kuyung Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan ditinjau Dengan Kompilasi Hukum Islam

SYARIPAH ANUM, - (2018) Praktek Rujuk Setelah Talak Tiga di Sungai Kuyung Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan ditinjau Dengan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER. PENEGSAHAN DAN ABSTRAK)
Cover , PENGESAHAN DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (635kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (781kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (443kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (659kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
Skripsi Lengkap.pdf - Published Version

Download (8MB)

Abstract

Skiripsi yang berjudul “PRAKTEK RUJUK SETELAH TALAK TIGA DI SUNGAI KUYUNG KECAMATAN PANCUNG SOAL KABUPATEN PESISIR SELATAN DITINJAU DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ”, di tulis oleh SYARIPAH ANUM, NIM 1413010265 pada jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. Dilatarbelakangi oleh yang terjadi pada masyarakat kekhususannya masyarakat di Kampung Sungai Kuyung dari tahun 2005 sampai 2015 terdapat empat kasus yang terjadi ditengah masyarakat melakukan rujuk setelah tiga kali talak. Peristiwa ini diawali dengan terjadinya pertengkaran terus menerus antara suami istri. kemudian pertengkaran itu menyebabkan perceraian. Suami menjatuhkan talak satu, dua dan tiga kepada istri. Namun mereka rujuk kembali tanpa mnunggu mantan istri menikah benaran dengan laki-laki lain (bukan nikah tahlil) lalu dukhul dengan suami yang kedua, muncul permasalahan lalu bercerai dan habis masa iddah dengan suami yang kedua. Adapun pertanyaan penelitian penulis yaitu (1) apa yang melatarbelakangi kasus talak dan rujuk di sungai kuyung?, (2) apa faktor penyebab terjadinya praktek rujuk setelah talak tiga?,(3) bagaimana pandangan Kompilasi hukum Islam tentang praktek rujuk setelah talak tiga? Adapun jenis penelitiannya adalah field research (penelitian lapangan), sumber datanya, data primer dan data skunder data primer pasangan yang melakukan praktek rujuk tersebut. Teknik pengumpulan data dengan wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulakan (1) karena terjadi pertengkaran terus menerus. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan tiga kali talak di luar sidang pengadilan Agama. (2) karena adanya faktor penyesalan, faktor karena adanya hutang mahar dan karena faktor selalu bersama dalam bekerja. (3) analisis penulis tentang kasus maupun faktor alasan yang terjadi terhadap suami yang merujuk isterinya yang sudah ditalak tiga atau lebih, jika dilihat dari segi undang-undang Nomor satu tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pada pasal 163 menegaskan bahwa suami tidak bisa merujuk kembali isterinya jika telah menjatuhkan tiga kali talak kepada isterinya. Akan tetapi jika dilihat dari kasus tersebut yang telah mentalak isterinya diluar pengadilan dalam pasal 39, bahwa suami tidak diakui oleh pengadilan telah menjatuhkan talak kepada isterinya, maka suami boleh bergaul dengan isterinya kembali tanpa harus merujuk isterinya yang sudah dijatuhkan tiga kali talak diluar pengadilan. Dari pendapat penulis dari kasus di atas, maka sah suami kembali kepada isterinya jika dilihat dari segi undang-undang Nomor satu tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari`ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Hukum Keluarga (Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah)
Date Deposited: 21 Aug 2019 04:46
Last Modified: 21 Aug 2019 04:46
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3006

Actions (login required)

View Item View Item