Larangan Perkawinan Antara Orang Melayu Dengan Mandailing Di Jorong Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman

NURUL HIKMAH, - (2018) Larangan Perkawinan Antara Orang Melayu Dengan Mandailing Di Jorong Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
COVER, PENGESAHAN DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (725kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (814kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (736kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (547kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (553kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “ Larangan Perkawinan Antara Orang Melayu Dengan Mandailing Jorong Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman” disusun oleh NURUL HIKMAH NIM. 1413010661 Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya pernikahan antara orang Mandailing yang berasal dari Sumatera Utara dengan orang Melayu yang berada di Jorong Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul. Masyarakat Muara Tais menentang perkawinan karena bisa merusak sistem kekerabatan. Hal ini disebabkan karena orang Mandailing menganut sistem kekerabatan patrilineal sedangkan orang melayu matrilineal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaiman bentuk larangan perkawinan antara orang melayu dan mandailing di Jorong Muara Tais, Kedua, kenapa ada larangan perkawinan antara orang melayu dengan mandailing di Jorong Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman. Adapun pertanyaan penelitian iniyaitu: Pertama, apa faktor yang melatar belakangi adanya larangan pernikahan antara orang melayu dan mandailing. Kedua, apa saja bentuk sanksi adat perkawinan antara orang melayu dan mandailing. Ketiga, bagaimana respon masyarakat terhadap perkawinan orang melayu dan mandailing. Untuk menjawab persoalan diatas penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan penelitian, data dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif maksudnya penulis mengumpulkan data di lapangan kemudian data tersebut disusun menurut subjek pembahasan, setelah itu dianalisis dengan melihat dalil-dalil dari syariat Islam. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan adalah pertama, faktoryang melatarbelakangi terjadinya larangan perkawinan adalah faktor kekerabatan, perkawinan dianggap sesuku karena orang mandailing wajib masuk suku yang sama dengan orang yang akan dinikahinya, pemuka adat merasa terhina karena anak kemenakan mereka tidak mematuhi ketetapan adat. Kedua, bentuk sanksi adat yaitu diusir dari kampung atau nagari karena baru pertama kali terjadi, membayar satu ekor kerbau karena melontarkan kata-kata yang membuat pemuka adat merasa terhina, membayar satu ekor kambing karena perkembangan zaman dilakukanlah suatu perbaikan tentang ketetapan adat, membayar jambar ayam dan uang denda 500,000 karena sudah diakui orang yang tidak asing lagi dimasyarakat Jorong Muara Tais karena sudah sering berkunjung sebelum perkawinan, perkawinan ditunda 15 hari setelah semua sanksi yang ditetapkan dilaksanakan. Ketiga, respon masyarakat Jorong Muara Tais seolah-olah sudah menerima ketetapan tersebut walaupun awalnya merasa keberatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 19 not found.
Date Deposited: 20 Aug 2019 06:41
Last Modified: 20 Aug 2019 06:41
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/2990

Actions (login required)

View Item View Item