Bisnis Sulam Bibir di tinjau dari Fiqh Kosmetik

AIDIL SAPUTRA, - (2018) Bisnis Sulam Bibir di tinjau dari Fiqh Kosmetik. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, PENEGESHAN DAN ABSTRAK)
Cover , Pengesahan dan Absrtrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (954kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (927kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (692kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (709kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (350kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR PUSTAKA - Copy.pdf - Published Version

Download (487kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Bisnis Sulam Bibir Ditinjau Dari Fiqih Kosmetik”di susun oleh Aidil Saputra NIM : 311210 Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah. Adapun maksud dari judul skripsi ini adalah menganalisa secara mendalam tentang hukum dari bisnis sulam bibir ditinjau dari fiqih kosmetik (berhias). Adapun yang melatarbelakangi penulis menulis judul skripsi ini adalah pandangan hukum Islam tentang bisnis sulam bibir. Karena bisnis sulam pada saat sekarang ini memberikan keuntungan yang sangat besar bagi para pelaku bisnis salon kecantikan. Sulam bibir adalah teknik memasukkan tinta herbal kedalam kulit bibir yang bersifat semi permanen dengan cara di tato. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan dari Alqamah bahwa Rasullah melaknat orang yang menato dan minta di tato. Adapun yang menjadi Rumusan Masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana Bisnis Sulam Bibir Ditinjau Dari Fiqih Kosmetik? Pertanyaan penelitian bagaimana hukum sulam bibir? Bagaimana hukum dari bisnis sulam bibir? Penulis dalam membahas skripsi ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) membaca, mencatat, meneliti, menganalisa hukum- hukum dan karangan ilmiyah yang terkait dengan pokok pembahasan yang dibahas. Sumber data dalam penulisan ini ialah sumber primer:buku-buku tentang tatto yang terkait sulam bibir dan buku- buku fiqh mengenai berhias seperti Kitab subul al-Salam, kaidah- kaidah ushul fiqih, buku fiqih wanita, serta buku-buku lainnya, dan sumber sekunder: referensi yang diperoleh dari buku-buku yang berkenaan dengan penelitian ini, serta tulisan-tulisan lain yang berkaitan langsung dengan tema penelitian seperti artikel-artikel dan sejenisnya. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah, Pertama, para ulama sepakat bahwa sulam bibir hukumnya haram, walaupun sulam bibir bersifat semi permanen dan tidak menghalangi masuknya air wudu’, karena banyaknya mudharat dari manfaat maka perbuatan itu dilarang. Kedua. Bisnis dari sulam bibir adalah haram, karena suatu perbuatan haram untuk dilakukan maka haram pula untuk mengambil keuntungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 20 Aug 2019 04:18
Last Modified: 20 Aug 2019 04:18
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/2982

Actions (login required)

View Item View Item