Menjual Jahitan Yang Tidak Diambil Pemiliknya Dalam Batas Waktu Tertentu Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Di Pasar Raya Kota Padang)

LENI AFRINA, - (2018) Menjual Jahitan Yang Tidak Diambil Pemiliknya Dalam Batas Waktu Tertentu Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Di Pasar Raya Kota Padang). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
Cover Pengesahan dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (651kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (969kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (371kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (567kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (317kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (413kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “MENJUAL JAHITAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIKNYA DALAM BATAS WAKTU TERTENTU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Analisis di Pasar Raya Kota Padang)”. Adapun yang dimaksud dengan judul ini adalah menjelaskan bagaimana analisis hukum Islam terhadap jual beli jahitan yang tidak diambil pemiliknya yang terjadi di Pasar Raya Kota Padang. Disusun oleh Leni Afrina Bp. 312134 pada Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Dalam pengumpulan data untuk permasalahan ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (Field Research). Data-data yang di butuhkan dikumpulkan di lapangan, selanjutnya untuk penentuan status hukum dalam praktek jual beli ditentukan setelah melakukan penelitian kepustakaan (Library Research). Untuk mengolah data yang penulis dapatkan penulis memakai metode deskriptif analisis secara kualitatif. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya praktek jual beli pakaian jahitan yang terjadi di beberapa tempat jahit di pasar raya Padang, pada dasarnya praktek jual beli pakaian sama dengan praktek jual beli pada umumnya, yang membedakan adalah pakaian yang diperjualbelikan adalah bukan milik penjual (penjahit) melainkan milik konsumen yang menjahitkan pakaiannya di tempat tersebut. Seseorang yang menjahitkan pakaiannya di pasar raya padang, setelah pakaiannya selesai dijahitkan pemilik pakaian mendapatkan pemberitahuan bahwa pakaiannya sudah bisa diambil, akan tetapi jika pemilik pakaian tidak mengambil pakaiannya dalam waktu yang cukup lama karena beberapa alasan, maka penjahit menjual pakaian tersebut. Pihak penjahit merasa berhak menjual pakaian itu karena telah meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya untuk menjahitkan pakaian. Analisis hukum Islam terhadap jual beli jahitan yang tidak diambil pemiliknya di pasar raya hukumnya tidak sah, karena tidak memenuhi salah satu syarat jual beli dalam hukum Islam. Sebab di antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang menjadi obyek jual beli adalah barang milik dari orang yang melakukan akad, maka jual beli tersebut tidak sah atau jual beli bathil. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa jual beli pakaian jahitan tidak sesuai dengan syara’. Hendaknya penjahit menjual barang tidak bertentangan dengan hukum agama. Hendaknya pula konsumen lebih cermat dalam memilih tempat jahit. Bagi penjahit dan konsumen hendaknya di awal transaksi membuat perjanjian yang jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan supaya tidak terjadi perselisihan di kemudian hari dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 20 Aug 2019 01:38
Last Modified: 20 Aug 2019 01:38
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/2980

Actions (login required)

View Item View Item