Tinjauan hukum islam terhadap praktek hantaran tingkat (rantang) dalam adat perkawinan di desa baru lempur

UUT PERYURI, - (2018) Tinjauan hukum islam terhadap praktek hantaran tingkat (rantang) dalam adat perkawinan di desa baru lempur. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
Cover_Persetujuan Pembimbing_Abstrak.pdf - Published Version

Download (852kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (506kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (818kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (475kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (574kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (323kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (412kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Hantaran Tingkat (Rantang) Dalam Adat Perkawinan Di Desa BaruLemp ur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci”, ditulis oleh Uut Peryuri, Nim. 1413030359 pada Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya tranksaksi utang piutang yang terjadi dalam masyarakat Desa Baru Lempur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci, penulis tertarik melihat tranksaksi utang piutang hantaran tingkat (rantang) dalam adat perkawinan. Biasanya utang piutang hantaran tingkat (rantang) ini dilakukan oleh masyarakat ketika ada salah satu dari masyarakat yang akan menikahkan anaknya. Mereka akan menghantarkan tingkat (rantang) 3 hari sebelum acara walimatul ‘urs dilaksanakan yang akan diberikan kepada : sanak saudara baik saudara yang dekat maupun jauh. Tingkat (rantang) akan dikembalikan pada masyarakat yang menikahkan anaknya saat acara walimatul ‘urs berlangsung. Tingkat (rantang) yang diberikan wajib harus dibayar oleh masyarakat pada saat pemulangan tingkat (rantang) minimal Rp. 200.000 dan boleh lebih. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka muncul pertanyaan sebagai berikut: (a) Apakah faktor penyebab utang piutang hantaran tingkat (rantang) di Desa Baru Lempur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci, (b) Bagaimana dampak dari utang piutang hantaran tingkat (rantang) di Desa Baru Lempur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci, (c) Bagai mana pandangan hukum Islam terhadap utang piutang hantaran tingkat (rantang) di Desa Baru Lempur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. Untuk menjawab masalah ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jawaban dari latar belakang masalah adalah (a) faktor penyebab terjadinya pelaksanaan utang piutang hantaran tingkat (rantang) adalah : Untuk meringankan beban masyarakat yang menikahkan anaknya, Untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran isi tingkat (rantang), untuk memperkenalkan dan mendekatkan pihak keluarga. (b) Adapun dampak dari utang piutang hantaran tingkat (rantang) yaitu dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat dan merusak silahturahmi. (c) Dilihat dari sistem tradisi utang piutang tingkat (rantang) di Desa Baru Lempur dan dampak yang ditimbulkan dari tradisi tersebut, bahwa sistem dari tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Maka tradisi utang piutang hantaran tingkat (rantang) di Desa Baru Lempur hukumnya boleh (mubah).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 15 Aug 2019 02:16
Last Modified: 15 Aug 2019 02:16
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/2943

Actions (login required)

View Item View Item