Pelaksanaan Kurban di Korong Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Ditinjau dari Hukum Islam

HELLA SISKA AMELIA, - (2018) Pelaksanaan Kurban di Korong Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Ditinjau dari Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER. PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
COVER, PEMBIMBING, PENGUJI, ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (776kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (184kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)
[img] Text (BAB II)
BAB III.pdf - Published Version

Download (435kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (573kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (90kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (123kB)
[img] Text (FILE GABUNHGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini membahas “Pelaksanaan Kurban di Korong Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Ditinjau dari Hukum Islam”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya jual beli kulit hewan kurban yang terdapat dalam pelaksanaan kurban, padahal kulit tersebut termasuk pada bagian hewan kurban yang tidak boleh untuk diperjualbelikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pendistribusian kulit hewan kurban di Korong Kampung Dalam? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan kurban di Korong Kampung Dalam?. Untuk mengolah data yang penulis dapatkan, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan teknik wawancara, yaitu melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan seperti: tukang jagal, pemilik hewan kurban, masyarakat serta tokoh agama, sumber data lain adalah buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Untuk menghimpun, menganalisa dan menyimpulkan data digunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menganalisa, dan menggambarkan kejadian yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, bahwa pelaksanaan kurban di Korong Kampung Dalam, bahwa kulit hewan kurban memang tidak dibagikan oleh pemilik kurban kepada masyarakat. Namun, dalam pola pendistribusian kulit tersebut setelah diteliti terdapat dua pola dalam pendistribusian kulit, yaitu: pertama, kulit diberikan kepada tukang jagal lalu dijual. Kedua, kulit dijual kepada tukang jagal dan hasilnya disedekahkan ke Mesjid. Setelah di analisa, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kalau kulit diberikan kepada tukang jagal lalu ia menjualnya merupakan hal yang dibolehkan, karena kulit tersebut telah menjadi miliknya itu merupakan jual beli yang sah. Apabila kulit tersebut diberikan kepada fakir dan miskin kemudian ia menjual kulit tersebut maka jual beli yang ia lakukan merupakan jual beli yang sah. Apabila pemilik kurban yang menjual kulit hewan kurbannya mengenai hal ini ada perbedaan pendapat yaitu ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Bagi yang membolehkan jual beli ini merupakan jual beli wakalah (perwakilan). Dimana posisi pemilik kurban di sini adalah sebagai wakil dalam menjual kulit hewan kurban untuk mewakilkan fakir dan miskin dalam memanfaatkan kulit hewan kurban yang tidak dimanfaaatkan oleh masyarakat. Terkait dengan pemanfaatan uang hasil penjualan kulit hewan kurban yang diperoleh pemilik kurban, untuk disedekahkan ke Mesjid atas nama pemilik kurban dirasa kurang tepat, sebaiknya uang hasil penjualan itu disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 14 Aug 2019 08:24
Last Modified: 14 Aug 2019 08:24
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/2921

Actions (login required)

View Item View Item