Penerapan Sema No 3 Tahun 2023 dalam Hal Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama Koto Baru

Putri, Rizka Dwi (2024) Penerapan Sema No 3 Tahun 2023 dalam Hal Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama Koto Baru. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
RIZKA DWI PUTRI 1813010194 Cover.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
RIZKA DWI PUTRI 1813010194 BAB 1.pdf - Published Version

Download (699kB)
[img] Text (BAB 3)
RIZKA DWI PUTRI 1813010194 BAB 3.pdf - Published Version

Download (777kB)
[img] Text (BAB 5)
RIZKA DWI PUTRI 1813010194 BAB 5.pdf - Published Version

Download (540kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi berjudul “Penerapan SEMA No 3 Tahun 2023 dalam Hal Perceraian Akibat Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama Koto Baru” ditulis oleh Rizka Dwi Putri, 1813010194 program studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Penelitian ini dilatarbelakangi SEMA No 3 Tahun 2023 dalam hal pertengkaran akibat pertengkaran terus menerus dimana sebelum dikeluarkannya Sema No 3 Tahun 2023 ini sudah ada batasan pengajuan perkara dalam pengurusan perceraian, akan tetapi belum ada pengecualian ketika terjadi KDRT dalam perkawinan, setelah keluar SEMA No 3 Tahun 2023 telah ditambahkan batasan minimal pengajuan perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk menjelaskan penerapan SEMA No 3 Tahun 2023 dalam hal perceraian akibat pertengkaran terus menerus dan menganalisis dampak penerapan SEMA No 3 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif berjenis deskriptif. Subyek dalam penelitian ini adalah POSBAKM dan Majelis di Pengadilan Agama Koto Baru. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Penerapan SEMA No 3 Tahun 2023 dalam Hal perceraian akibat pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Koto Baru ini Sudah terlaksana sebagaimana mestinya. Seperti putusan dengan No 161/Pdt.G/2024/PA.KBr, yang mana hakim memutuskan perkara perceraian akibat pertengkaran terus menerus/syiqoq yang membuat suatu pernikahan tidak bisa dipertahankan lagi sehingga pernikahan tersebut menjadi fasakh. Kedua, Dampak dari penerapan SEMA No 3 Tahun 2023 dalam hal perceraian akibat pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Koto Baru ini berdampak pada memudahkan hakim dalam memeriksa perkara, mengurangi disparitas atau perbedaan pendapat para hakim dalam memutuskan perkara, sedangkan jika di lihat dari angka perceraian, justru meningkat daritahun sebelumnya sekitar 10% dari tahun sebelumnya. Kata Kunci: Hukum Pernikahan, Perceraian, Siqaq, Wewenang Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pernikahan, Perceraian, Siqaq, Wewenang Pengadilan Agama.
Subjects: D History General and Old World > D History (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 11 Sep 2024 05:00
Last Modified: 11 Sep 2024 05:00
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/23617

Actions (login required)

View Item View Item