Batasan Minimal Waktu Mabit Di Muzdalifah Bagi Jemaah Haji. (Studi Komparatif Pandangan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i)

Parmohonan, Parmohonan (2024) Batasan Minimal Waktu Mabit Di Muzdalifah Bagi Jemaah Haji. (Studi Komparatif Pandangan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (815kB)
[img] Text (Bab 1)
BAB I ...pdf - Published Version

Download (207kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III....pdf - Published Version

Download (255kB)
[img] Text (BAB V dan Daftar Pustaka)
BAB V dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (117kB)
[img] Text
Skripsi Full Parmohonan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi karena adanya kebingungan di sebagian masyarakat khususnya bagi yang melaksanakan haji tentang batas minimal mabit di Muzdalifah, kebingungan ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’I tentang batas minimal mabit di Muzdalifah bagi jemaah haji, Mazhab Maliki berpendapat bahwa batasan minimal orang yang mabit di Muzdalifah cukuplah sekedah turun dari kendraan dan melakukan sholat Magrib dan Isya, hal ini bersumber dari Kitab as-Syarhu as-Shagir, sedangkan Mazhab Syafi’I cenderung berpendapat bahwa orang yang mabit di muzdalifah minimal harus melewati sampai tengah malam baru diperbolehkan untuk meninggalkan lokasi mabit, apabila tidak sampai tengah malam maka mabit dianggap tidak sah dan di kenakan membayar dam (denda) hal ini di jelaskan dalam kitab al-Mu’tamad fi al-Fiqh as-Syafi’I. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Syafi’i tentang batasan minimal waktu mabit di Muzdalifah bagi jemaah Haji. Pertanyaan penelitian yang akan di jawab dalam skripsi ini adalah 1) Berapa lama batasan minimal Mabit di Muzdalifah bagi jemaah haji menurut mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’I ? 2) Apa dasar hukum tentang batas minimal mabit di Muzdalifah menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’I ? 3) Pendapat manakah yang relevan tentang batas minimal mabit di Muzdalifah menurut Mazhab Maliki dan Syafi’I ?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian tersebut dengan menelaah kitab-kitab dari masing-masing Mazhab tersebut. Analisis data yang penulis gunakan pada penelitian ini menggunakan metode komparatif dan metode tarjih. Hasil penelitian ini adalah (1) Mazhab Maliki berpandangan bahwa batasan minimal mabit di muzdalifah cukup istirahan sebentar melakukan sholat Magrib dan Isya tanpa harus menunggu sampai tengah malam, sedangkan mazhan Syafi’i berpendapat harus sampai tengah malam, dan bagi yang tidak mabit sampai tengah malam maka di kenakan Dam (denda). (2) Penyebab perbedaan pendapat di antara kedua mazhab tersebut adalah mazhab maliki mengatakan bahwa dalam riwayat Aisyah ra hadits tentang Saudah tidak ada penelaskan waktu yang khusus (waktu yang di tentukan). (3) Setelah diteliti maka penulis menyimpulkan bahwa pendapat yang paling relevan di zaman sekarang adalah menurut pandangan mazhab maliki, karna mempertimbangkan juga lokasi mabit yang semakin sempit dan jemaah yang semakin banyak, hal ini memepertimbangkan keselamatan jiwa (hifzun nafsi).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Haji, Mabit, Muzdalifah
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Haji
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 10 Sep 2024 04:02
Last Modified: 10 Sep 2024 04:08
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/23553

Actions (login required)

View Item View Item