Andika, Riri (2024) Hukum Istibdal Wakaf Menurut Imam Ibnu Taimiyah dan Imam an-Nawawi. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.
Text (Cover)
Riri Andika 1713020050 Cover.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text (BAB I)
Riri Andika 1713020050 BAB I.pdf - Published Version Download (902kB) |
|
Text (BAB III)
Riri Andika 1713020050 BAB III.pdf - Published Version Download (985kB) |
|
Text (BAB V)
Riri Andika 1713020050 BAB V.pdf - Published Version Download (792kB) |
|
Text (Riri Andika Full Text)
Riri Andika 1713020050 FULL BAB.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Hukum Istibdal Wakaf Menurut Imam Ibnu Taimiyah dan Imam An-Nawawi, disusun oleh Riri Andika, NIM: 1713020050, Program studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang.” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan hukum melakukan praktek istibdal dari objek wakaf. Menurut Imam Ibnu Taimiyah dibolehkan untuk melakukan praktek istibdal wakaf selama itu mengandung kemaslahatan untuk umat. Adapun pendapat Imam an-Nawawi dilarang untuk melakukan praktek istibdal wakaf tersebut, karena objek wakaf sudah berpindah kepemilikan yaitu Allah SWT untuk dimanfaatkan oleh umat, sehingga wakif dan nazhir tidak ada hak untuk melakukan praktek istibdal wakaf demi menjaga kekekalan dari objek wakaf. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah: Pertama: Apa dalil yang digunakan Imam Ibnu Taimiyah dan Imam an-Nawawi tentang hukum istibdal wakaf. Kedua: Apa penyebab perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Taimiyah dan Imam an-Nawawi tentang hukum istibdal wakaf. Ketiga: Pendapat mana yang terkuat tentang hukum istibdal wakaf. Untuk menjawab masalah ini, penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research), yaitu menelaah dan mengkaji kitab-kitab dari Imam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa) dan Imam an-Nawawi (Raudhatul Tahalibin), Hasil penelitiannya adalah: Pertama : Dalil yang digunakan oleh Imam Ibnu Taimiyah adalah Hadis dari ‘Aisyah ra, Hadis dari Umar bin Khattab ra, Hadis dari Abu Daud serta atsar dari praktek Umar bin Khattab dan atsar dari praktek wakaf Ali bin Abi Thalib kepada Hassan dan Hussein. Sedangkan Imam an-Nawawi menggunakan dalil tiga Hadis dari Ibnu Umar. Kedua: Penyebab perbedaan pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Imam an-Nawawi adalah metode istinbath. Imam Ibnu Taimiyah menggunakan metode istinbath maslahah dengan menggunakan sumber hadis dan atsar sahabat Nabi SAW. Adapun Imam an-Nawawi menggunakan metode istinbath hukum sad al-dzari’ah dengan menggunakan tiga buah hadis dari Ibnu Umar. Ketiga: Pendapat yang terkuat adalah pendapat Imam Ibnu Taimiyah dengan alasan sumber dan metode yang digunakan oleh Imam Ibnu Taimiyah lebih kuat, disisi lain dibolehkan untuk melakukan istibdal wakaf lebih relevan dengan kondisi saat ini selama mengandung unsur kemaslahatan. Kata Kunci: Hukum Istibdal Wakaf
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Istibdal Wakaf |
Subjects: | Agama Islam Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Perbandingan Mazhab |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 08:07 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 08:07 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/23355 |
Actions (login required)
View Item |