Hidayat, M.Rifqan (2024) STUDI KOMPARATIF ADAT BANJAR DAN ADAT PIAMAN TENTANG TRADISI JUJURAN DAN BAJAPUIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
Text
BAB I (1).pdf Download (437kB) |
|
Text
BAB III (1).pdf Download (266kB) |
|
Text
BAB V- Daftar Pustaka.pdf Download (251kB) |
|
Text
Cover - Daftar Isi.pdf Download (529kB) |
|
Text
Skripsi Rifqan FUll fix.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya persamaan adat antara Adat di suku Banjar yaitu Jujuran dan adat Piaman yaitu adat Bajapuik. Adapun pertanyaan penelitian 1.Bagaimana pelaksanaan Jujuran berdasarkan adat Banjar dan Bajapuik pada adat Piaman ?2.Apa saja kesamaan dan perbedaan antara tradisi Jujuran Dan Bajapuik?3.Bagaimana analisis Masalahah Mursalah terhadap Jujuran berdasarkan adat Banjar dan Bajapuik pada adat Piaman ? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan yuridis deskriptif, menggunakan pendekatan metode deskriptif. Adapun jenis data yang digunakan yaitu: data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan hasil wawancara, data serta berbagai buku-buku yang bersangkutan dengan objek penelitian. Temuan penelitian ini adalah 1. Terdapat 6 prosesi dalam adat Jujuran dan 14 prosesi dalam adat Bajapuik. 2. Tujuan dari kedua adat ini memiliki persamaan yaitu untuk mendapatkan status sosial yang mana makin tinggi jabatan sosial yang dimiliki seseorang maka makin besar juga lah jumlah Jujuran dan Bajapuik-nya dan pemberian yang dari kedua adat tersebut memiliki kesamaan yaitu umumnya berupa uang maupun perabotan ruma tangga untuk persiapan pasca pernikahan dan perbedaan dari kedua adat ini terlihat dari ketatnya persyaratan dalam pelaksanaan seperti dalam adat Bajapuik diharuskan untuk membeli perabotan rumah tangga dan membayar sejumlah uang sedangkan Jujuran diperbolehkan salah satu dari kedua pilihan tanpa menentukan secara khusus. 3.Analisis Maslahah Mursalah dalam kedau adat ini sesuai dengan analisis yang ada karena kedua adat diatas sama-sama menegaskan bahwa peminangan bukanlah akad, ia hanya sekedar komitmen (Wa’d) atas kesungguhan untuk membangun sebuah keluarga Bersama, walaupun peminangan tidak mengubah serta mengandung konsekuensi hukum apapun dan juga tidak mengikat. Dalam arti, kedua belah pihak sewaktu-waktu boleh dan bebas memilih melanjutkan ke jenjang pernikahan atau membatalkannya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | peminangan,Adat,Jujuran,Bajapuik |
Subjects: | Agama Islam Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 10 Sep 2024 01:16 |
Last Modified: | 10 Sep 2024 01:16 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/23289 |
Actions (login required)
View Item |