Hermawan, Ruli (2024) Aturan Ninik Mamak terhadap Arisan Alek saat Walimah al-Urs diKecamatan Sasak Kabupaten Pasaman Barat Ditinjau dari Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
Text (Cover-daftar isi)
COVER.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (670kB) |
|
Text (Bab III)
BAB III.pdf - Published Version Download (576kB) |
|
Text (Bab V-Daftar pustaka)
BAB V.pdf - Published Version Download (511kB) |
|
Text (FULLTEXT)
skripsi Ruli full teks.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Latar belakangi oleh adanya aturan ninik mamak yang membuat arisan alek ketika hendak melaksanakan walimah al-urs. Bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut maka ninik mamak sepakat memberikan sanksi berdasaarkan musyawarah. Setelah diwawancara agar memberi efek jera kepada pihak keluarga, sebab itu ditetapkanlah terhadap aturan tersebut. Adapun pertanyaan penelitian penulis yaitu: Pertama: Apa aturan yang melatar belakangi terjadinya arisan alek di kecamatan sasak kabupaten pasaman barat ?. Kedua: Bagaimana sistem arisan alek pada masyarakat di kecamatan sasak kabupaten pasaman barat ?. Ketiga: Bagaiamana tinjauan Hukum Islam terhadap arisan alek di kecamatan sasak kabupaten pasaman barat ditinjau dari Hukum Islam?. Adapun jenis penelitiannya adalah field research (penelitian lapangan), sumber datanya data primer dan data sekunder data primer pihak keluaga yang tidak mengikuti aturan data sekunder buku-buku berkaitan tentang walimah al-urs. Teknik pengumpulan data dengan wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan: Dilatar belakangi oleh adanya aturan yang telah disepakati oleh ninik mamak atas kesepakatan bersama dikarenakan dikampung kita ini walimah memakai sistem "alek nagari", alek nagari yang dimaksud ini adalah setiap orang yang telah diundang termasuk yang ada di kampung ini yang telah diundang, wajib untuk mendatangi walimah tersebut dan membayar atau menyumbang dan itupun dicatat dalam buku, jika orang yang sudah di undang tidak datang atau tidak membayar, biasanya ditandai oleh orang yang sudah melakukan walimah, jadi kalau banyak walimah dalam satu Minggu maka banyak juga uang masyarakat yang keluar, sedangkan melakukan walimah dalam empat kali dalam satu bulan yaitu diadakannya satu kali dalam satu Minggu, bagi walimah tersebut jika tidak ada pada saat gilirannya datang tanpa mengambil nomor giliran terlebih dahulu, maka pihak atau keluarga tersebut akan diberi sanksi sebagai berikut: Membayar seokor kambing, Uang senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); Tinjauan Hukum Islam adalah dalam pelaksanaannya tradisi ini dinilai bertentangan dengan hukum Islam ataupun nash (Al-Qur’an dan Hadis), sehingga tidak sampai memenuhi syarat diterimanya suatu ‘urf oleh syari’at Islam.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Denda Alek |
Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Perkawinan, Pernikahan |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 03:51 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 03:51 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/22963 |
Actions (login required)
View Item |