Pelanggaran Kode Etik Rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (Studi Kasus KPU Kabupaten Asahan Tahun 2022)

Mustofa, Arif (2024) Pelanggaran Kode Etik Rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (Studi Kasus KPU Kabupaten Asahan Tahun 2022). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER - DAFTAR ISI)
Arif Mustofa (2013030041)_COVER - DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (848kB)
[img] Text (BAB I)
Arif Mustofa (2013030041)_ BAB I.pdf - Published Version

Download (412kB)
[img] Text (BAB III)
Arif Mustofa (2013030041)_ BAB III.pdf - Published Version

Download (321kB)
[img] Text (BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA)
Arif Mustofa (2013030041)_ BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (259kB)
[img] Text (FULL TEXT)
Arif Mustofa (2013030041)_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana regulasi pengangkatan Badan Adhoc di Kabupaten Asahan, mengetahui apa yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran kode etik rekrutmen anggota PPK di Kabupaten Asahan, mengetahui bagaimana respon anggota komisioner KPU Kabupaten Asahan terhadap keputusan DKPP. Dalam penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendakatan (Case Appraouch). Hasil dalam penelitian ini yaitu Pertama, regulasi yang dipakai dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asahan berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017, PKPU No 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU RI No 476. Pada proses rekrutmen tersebut dilakukan dengan melalui tiga tahapan seperti tahap administrasi, tahap ujian tertulis dengan metode CAT dan tahap wawancara. Kedua, penyebab terjadinya pelanggaran kode etik dikarenakan KPU terbukti telah melanggar prinsip integritas yaitu “akuntabel” karena telah meluluskan anggota PPK Parlindungan Marpaung yang merupakan anggota Partai Politik, dan juga melanggar prinsip profesionalitas yaitu “tertib” dan “profesional” karena telah meluluskan anggota PPK Zulkifli Sinurat yang masih menjalani masa hukuman pidana percobaan. Hal ini tentu melanggar dari persyaratan sebagai anggota PPK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 PKPU No 8 Tahun 2022. Ketiga, respon dari komisioner KPU Kabupaten Asahan terhadap pelanggaran kode etik tersebut, bahwa komisioner mengabaikan putusan DKPP karena hanya mendapat sanksi peringatan, walaupun sudah kali kedua KPU Kabupaten Asahan mendapatkan sanksi peringatan karena melanggar kode etik. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Asahan juga bercermin dan membandingkan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan berulang kali oleh KPU RI. Oleh karena itu, dalam penelitian ini menyimpulkan perlu adanya penguatan DKPP sebagai lembaga yang mengadili masalah kode etik penyelenggara pemilu, baik penguatan dari segi regulasi dan hakim dalam mengadili masalah kode etik penyelenggara pemilu, agar sanksi yang diberikan dapat efektif dan berdampak jerah bagi para pelanggar. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa perlu adanya penguatan lembaga DKPP dalam mengadili Masalah etik, baik penguatan dari segi regulasi dan hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran Kode Etik, Badan Adhoc, KPU
Subjects: Tajuk Subjek > Ilmu Sosial > Ilmu Politik > Pemilihan Umum
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 06 Sep 2024 02:52
Last Modified: 06 Sep 2024 02:52
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/22908

Actions (login required)

View Item View Item