PROSEDUR PENERAPAN SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL BIMAS ISLAM NOMOR : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/ 2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman)

Akbar, Aidil (2024) PROSEDUR PENERAPAN SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL BIMAS ISLAM NOMOR : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/ 2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Aidil Akbar. NIM 1913010097. Cover- Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
Aidil Akbar. NIM 1913010097. BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
Aidil Akbar. NIM 1913010097. BAB III.pdf - Published Version

Download (933kB)
[img] Text (BAB V dan Daftar Pustaka)
Aidil Akbar. NIM 1913010097. BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (710kB)
[img] Text (Full Text)
Aidil Akbar. NIM 1913010097. Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul tentang “Prosedur Penerapan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Nomor : P-005/DJ.III/ Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman)”, di tulis oleh AIDIL AKBAR, NIM 1913010097. Pada Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. Dilatarbelakangi oleh adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Nomor:P-005/Dj.Iii/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri, dalam ketentuan itu ditetapkan bahwa bagi laki-laki yang sudah bercerai dan mau menikah lagi maka harus menunggu habis masa iddah mantan istri. Akan tetapi, kenyataanya di KUA Lubuk Alung masih ada laki-laki yang sudah bercerai dan belum habis masa iddah mantan istri mengajukan permohonan pencatatan perkawinan di KUA Lubuk Alung. Rumusan masalah: 1. Bagaimana prosedur pernikahan laki-laki dalam masa iddah mantan istri di KUA Lubuk Alung? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan laki-laki dalam masa iddah mantan istri? Adapun jenis penelitiannya adalah field research (penelitian lapangan), sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan wawancara. Hasil penelitian: (1) Pertama sekali pihak Kantor Urusan Agama memeriksa akta cerai dengan istri yang pertama, dari akta cerai tersebut akan diketahui berakhirnya masa iddah mantan istri. Apabila mantan istri masih dalam masa iddah maka permohonan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Lubuk Alung tersebut akan ditolak dan disuruh untuk menunggu sampai habisnya masa iddah mantan istri. (2) Bahwa masa iddah mantan istri dalam Islam ada dua kondisi: pertama, seorang lelaki telah memiliki empat istri, dalam kondisi ini lelaki tidak boleh menikah lagi dengan siapapun sebelum habis masa iddah istri yang telah diceraikannya. Kedua, seorang lelaki yang telah mentalak istrinya dalam talak raji’i, tidak boleh menikah dengan wanita yang mempunyai hubungan mahram dengan istrinya sampai habis masa iddah istrinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Prosedur, Pernikahan, Iddah
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 09 Sep 2024 02:37
Last Modified: 09 Sep 2024 02:37
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/22869

Actions (login required)

View Item View Item