Sabana, Fadli (2024) KEIKUTSERTAAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI DAFTAR CALON TETAP PADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI SUMATERABARAT (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
Text (BAB 1)
FADLI_SABANA_1713040042_11-32 BAB 1.pdf - Published Version Download (812kB) |
|
Text (BAB 3)
FADLI_SABANA_1713040042_49-59 BAB 3.pdf - Published Version Download (771kB) |
|
Text (BAB 5 Dan Daftar Pustaka)
FADLI_SABANA_1713040042_89-94 BAB 5 dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (759kB) |
|
Text
FADLI_SABANA_1713040042_1-11 Cover sampai Daftar Isi.pdf Download (972kB) |
|
Text
FADLI_SABANA_1713040042_FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Keikutsertaan Mantan Narapidana Korupsi SEBAGAI DAFTAR CALON TETAP PADA Pemungutan Suara Ulang Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024)” oleh Fadli Sabana NIM. 1713040042 Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Pemungutan Suara Ulang untuk Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hal ini dipengaruhi oleh Mahkamah Konstitusi dalam mempertimbangkan keputusannya dalam mengikutsertakan mantan narapidana korupsi dari keputusan mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan calon anggota DPD. Pertanyaan penelitian ini : Pertama bagaimana pertimbangan KPU tidak mengikutsertakan mantan narapidana korupsi pada Daftar Calon Tetap pada Pemilu DPD RI. Kedua bagaimana pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan mantan narapidana mengikuti pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif. Data sekunder dalam penelitian ini diambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03- 03/PHPU.DPD-XXII/2024. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama KPU dalam menolak mengikutsertakan mantan narapidana korupsi pada DCT Pemilu DPD RI berdasarkan peraturan KPU tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap karena pernah diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun. Kedua MK dalam mengikutsertakan mantan narapidana korupsi pada Pemilu DPD RI dengan berdasarkan pada pertimbangan dengan menjunjung tinggi prinsip supremasi konstitusi dan supremasi hukum, asas penyelenggaraan pemilu berdasarkan prinsip yang luber dan jurdil, Hak azazi manusia khusnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu, sebagai the guardian of citizen’s constitutional rights adanya kesempatan yang adil dan sama, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Putusan, Narapidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mahkamah Konstitusi, Putusan, Narapidana |
Subjects: | U Umum (General) > Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 04 Sep 2024 04:57 |
Last Modified: | 04 Sep 2024 04:57 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/22846 |
Actions (login required)
View Item |