Hukum Permainan Catur (Studi Komparatif Abdul Aziz Bin Baz dan Muhammad Rasyid Ridha)

Hidayat, Mulya (2024) Hukum Permainan Catur (Studi Komparatif Abdul Aziz Bin Baz dan Muhammad Rasyid Ridha). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Mulya Hidayat_1813020017_Cover-Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (508kB)
[img] Text (BAB 1)
Mulya Hidayat_1813020017_BAB I.pdf - Published Version

Download (625kB)
[img] Text (BAB 3)
Mulya Hidayat_1813020017_BAB III.pdf - Published Version

Download (695kB)
[img] Text (BAB 5)
Mulya Hidayat_1813020017_BAB V-Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (182kB)
[img] Text (Fulltext)
Mulya Hidayat_1813020017_Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini berdasarkan latar belakang masalah bahwa terdapat ikhtilaf antara Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad Rasyid Ridha tentang huku permainan catur yang tidak disertai dengan taruhan. Pertanyaan penelitian ini adalah (1) apa dalil dan metode istinbat Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad Rasyid Ridha? (2) Apa penyebab perbedaan pendapat antara Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad Rasyid Ridha? (3) Pendapat mana yang rajih (terkuat) mengenai hukum permainan catur antara Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad Rasyid. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) bersifat kualitatif, dengan menelaah literature yang berhubungan dengan pembahasan ini. Sumber da-ta yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab-kitab fiqih Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad Rasyid Ridha. Setelah data terkumpul kemudian di-analisis dengan metode Komparatif yaitu metode perbandingan. Berdasar-kan penelitian yang penulis lakukan, maka hasil dari penelitian ini adalah (1) Hukum permainan catur menurut Abdul Aziz bin Baz adalah haram secara mutlak, Ia mengunakan metode al-qiyasi dengan meggunakan dalil qiyas (analogi) antara permainan catur dengan patung berdasarkan atsar Ali bin Abi Thalib, dengan illat adalah bentuk pion-pion dalam permainan catur itu menyerupai patung. Orang yang bermain catur itu disamakan dengan orang yang menyembah patung. Keharaman catur juga sebagai bentuk penerapan dari pinsip Saddu Dzariah (mencegah keburukan) dikarenakan jelasnya potensi buruk dari permainan ini. Hukum permainan catur menurut Muhammad Rasyid Ridha adalah mubah (boleh). Rasyid Ridha menggunakan metode istislahi dengan menggunakan kaidah ushul fiqih: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya." Pendapat ini juga merupakan penerapan dari prinsip Maqasid al-Shariah dan Maslahah Mursalah. (2) Peyebab perbedaan pendapat di antara mereka adalah berbeda dalam menggunakan metode istinbat. Abdul Aziz bin Baz menggunakan metode al-qiyasi berdasarkan dalil atsar Ali bin Abi Thailib, sedangkan Muhammad Rasyid Ridha menggunakan metode istislahi berdasarkan kaidah ushul fiqih. (3) Pendapat yang rajih adalah pendapat Muhammad Rasyid Ridha, karena sesuai dengan Maqasid Syari’ah (tujuan syari’ah), Maslahah Mursalah (kemaslahatan) serta lebih fleksibel dan relevan dengan konteks zaman modern.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Permainan Catur, Abdul Aziz bin Baz, Muhammad Rasyid Ridha.
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 03 Sep 2024 09:14
Last Modified: 03 Sep 2024 09:14
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/22487

Actions (login required)

View Item View Item