Firdaus, Irfan (2024) Hak Hadhanah Terhadap Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARI'AH.
Text (COVER - DAFTAR ISI)
Cover-Daftar Isi.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
Skripsi Full Irfan Firdaus-12-25.pdf - Published Version Download (772kB) |
|
Text (BAB III)
Skripsi Full Irfan Firdaus-48-63.pdf - Published Version Download (783kB) |
|
Text (BAB V)
Skripsi Full Irfan Firdaus-81-85.pdf - Published Version Download (624kB) |
|
Text (FULL TEXT)
Skripsi Full Irfan Firdaus.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Hak Hadhanah Terhadap Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam” oleh Irfan Firdaus, NIM 2013010074, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Penelitian ini diangkat karena terdapat perbedaan batas usia hadhanah dalam hukum positif di Indonesia. Batas hadhanah adalah sampai anak dewasa atau mampu berdiri sendiri atau sudah kawin. Usia dewasa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah 18 tahun. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata batasan usia dewasa adalah 21 tahun. Jadi, batas usia hadhanah berdasarkan Undang-Undang di atas adalah usia 18 tahun dan 21 tahun. Berdasarkan perbedaan tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian hadhanah dalam hukum Islam. Ada dua pertanyaan penelitian ini: Pertama, Bagaimana Konsep Hak Hadhanah Terhadap Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam? Kedua, Bagaimana Pembatasan Usia Hak Hadhanah Terhadap Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan batasan usia hadhanah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada kajian pustaka atau library research. Ditulis secara deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer berupa Al-Qur’an dan Hadist, dan Fiqih Islam. Adapun data sekunder berasal dari buku-buku, artikel, jurnal ilmiah, majalah, dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan hadhanah pasca perceraian. Berdasarkan pengkajian dan pembahasan penulis mengenai hadhanah pasca perceraian menurut hukum Islam, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hadhanah anak dalam islam ketika pasangan suami istri bercerai maka prioritas menjaga anak tersebut akan jatuh kepada sang ibu ketika sang anak tersebut belum mencapai usia mumayyiz, namun sang ayah tetap mempunyai peran dalam membiayai seluruh kebutuhan sang anak tersebut. Ketika sang anak sudah mencapai usia mumayyiz, maka sang anak memiliki hak untuk dapat memilih ikut ayah atau ibunya. Sedangkan pembatasan usia hadhanah anak dalam hukum Islam adalah sejak anak dilahirkan hingga baligh. Menurut Syaikh Salim Samir Al-Hadhromi Asy-Syafi’i, tanda baligh ada tiga, yaitu umur lima belas tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan, ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang biasanya berumur sembilan tahun, dan haid bagi perempuan yang biasanya berumur sembilan. Jadi, batas usia hadhanah menurut hukum Islam adalah sampai anak baligh atau berusia 15 tahun.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hadhanah, Perceraian, Hukum Islam |
Subjects: | Agama Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 29 Aug 2024 02:46 |
Last Modified: | 29 Aug 2024 02:46 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/21718 |
Actions (login required)
View Item |