TAQDȊM AL-MAFDHȖL ‘ALȂ AL-AFDHAL MENURUT IBN TAIMIYYAH DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM ISLAM

ASFAR, HAMIDI SIREGAR (2018) TAQDȊM AL-MAFDHȖL ‘ALȂ AL-AFDHAL MENURUT IBN TAIMIYYAH DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM ISLAM. Masters thesis, UIN IB Padang.

[img] Text (Bab I)
BAB I B5.pdf - Published Version

Download (591kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II B5.pdf - Published Version

Download (678kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III B5.pdf - Published Version

Download (583kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV B5.pdf - Published Version

Download (705kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V B5.pdf - Published Version

Download (171kB)
[img] Text (cover persetujuan pembimbing kata pengantar pedoman transliterasi abstrak)
BAGIAN DEPAN OK.pdf - Published Version

Download (984kB)
[img] Text (daftar kepustakaan)
DAFTAR KEPUSTAKAAN B5.pdf - Published Version

Download (688kB)
[img] Text (file gabungan)
Tesis Hamid Lengkap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Tesis ini berjudul “Taqdȋm Al-Mafdhȗl ‘alȃ Al-Afdhal Menurut Ibn Taimiyyah dan Penerapannya dalam Hukum Islam” yang ditulis oleh Asfar Hamidi Siregar, NIM. 088152400, program studi Hukum Keluarga Program Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) Apa yang melatarbelakangi Ibn Taimiyyah mendahulukan pendapat yang mafdhȗl/marjȗh dalam menetapkan hukum?, (2) Bagaimana penerapannya dalam fikih Islam?, (3) Bagaimana pula relevansinya untuk masa sekarang di Indonesia?. Sebagai upaya pengoperasionalan rumusan masalah, dilakukanlah analisis terhadap beberapa masalah dalam fikih Ibn Taimiyyah. Pemaparan fikih ini dituliskan dalam buku Majmȗ’at al-Fatȃwȃ li Syaikh al-Islȃm Taqiy al-Dȋn Ahmad Ibn Taimiyyah al-Harrȃniy yang ditahqȋq oleh Syaikh ‘Ȃmȋr al-Jazzȃr dan Syaikh Anwȃr al-Bȃzz. Metode penelitian tesis ini terdiri dari: (1)Sumber data terdiri dari teks kitab karangan Ibn Taimiyyah yang berjudul Majmȗ’at al-Fatȃwȃ, serta buku-buku terkait lainnya; (2) Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan fikih, ushul fikih, dan fikih perbandingan; (3)Teknis analisis data disajikan dalam bentuk teknik analisis kualitatif melalui pendekatan contents analysis. Rangkaian analisis penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Ibn Taimiyyah menetapkan hukum dengan melihat kepada mashlahah dan maqȃshid al-syari’ah (tujuan hukum Islam), yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, tak terlepas dari pemikirannya tentang ‘illat hukum, di mana bagi Ibn Taimiyyah ‘illat itu mesti sesuai dengan waktu dan tempat. Allah mensyariatkan hukum Islam karena ada tujuannya. Ia mengemukakan dan mengembangkan hukum Islam dengan metode tarjȋh dan lebih memperhatikan maqȃsid al-syari’ah yaitu, mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Mengedepankan poin mashlahah dalam hal menetapkan hukum pada dasarnya dimaksudkan sebagai pengembangan wawasan dari metode qiyȃs dalam pengertian yang umum. Dan ternyata pemikiran Ibn Taimiyyah mengenai “taqdȋm al-mafdhȗl ‘alȃ al-afdhal”, dalam artian ia mengedepankan pendapat dan dalil yang lemah dalam penetapan hukum itu mengandung mashlahah atau kebaikan pada suatu waktu. Kedua, Dari penelitian ini, penulis mengamati pemikiran Ibn Taimiyyah ketika ia lebih mendahulukan pendapat atau dalil yang mafdhȗl (marjȗh) dari pada pendapat atau dalil yang afdhal (rȃjih) dalam menetapkan hukum pada beberapa permasalahan fikih, terdapat beberapa indikasi, di antaranya; (1) Ibn Taimiyyah dalam beberapa masalah fikih memang berbeda dengan jumhur/mayoritas ulama, di mana ia berpegang dan mendahulukan pendapat yang marjȗh, dan meninggalkan pendapat yang rȃjih, karena ia memang memandang ada ‘illat atau alasan yang lebih cocok untuk hukum itu diterapkan di masa sekarang, namun dengan tidak mengubah posisi dalil (yang kuat tetaplah kuat, yang lemah tetap lemah), (2) Dalam beberapa kasus, penulis melihat bahwa memang pendapat jumhur itu lebih relevan untuk suatu hukum dari segi kuat dalil yang dikemukakan, namun Ibn Taimiyyah xii melihat sisi lain dari segi afdhaliyyat, yaitu jika bisa mengerjakan hal yang wajib sekaligus sunat sekaligus kenapa tidak. Jadi istilah al-afdhal dan al-mafdhȗl dalam menetapkan hukum di sini boleh jadi memang menjurus kepada hal al-rȃjih dan al-marjȗh baik dari segi pendapat ataupun kuatnya dalil, dan boleh jadi bermakna afdhaliyyat (sesuatu yang lebih utama) dikerjakan dari segi penerapan. Ketiga, dari permasalahan fikih yang penulis paparkan dalam tesis ini, di mana Ibn Taimiyyah lebih melihat kepada mashlahah dalam menetapkan hukumnya dengan taqdȋm al-mafdhȗl ‘alȃ al-afdhal, beberapa di antaranya memang ada relevansi yang bagus untuk masa sekarang di Indonesia, sehingga tidak masalah rasanya jika pemikiran Ibn Taimiyyah dijadikan rujukan. keyword : Taqdim

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z004 Books. Writing. Paleography
Divisions: Fakultas Syari`ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 41 not found.
Date Deposited: 28 Nov 2018 03:48
Last Modified: 28 Nov 2018 03:49
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/2104

Actions (login required)

View Item View Item